UU Kesehatan Buka Peluang Berbagai Jalur Pemenuhan Tenaga Medis Dan Tenaga Kesehatan

UU Kesehatan Buka Pemenuhan Tenaga Medis Dan Tenaga Kesehatan

YARSIPONTIANAK.COM
(JAKARTA)
– Undang Undang No
17/2023 tentang Kesehatan membuka peluang pemenuhan Tenaga Medis (Named) dan
Tenaga Kesehatan (Nakes) melalui berbagai jalur.

 

Aturan
ini tertuang dalam pasal 231 diantaranya pengangkatan sebagai Aparatur Sipil
Negara (ASN) penugasan khusus, pengangkatan sebagai anggota TNI dan Polri,
maupun pengangkatan dengan cara lain sesuai ketentuan perundang undangan.

 

Hal
tersebut disampaikan Direktur Pendayagunaan SDM Kesehatan dr. Anna Kurniati
saat Uji Publik UU Kesehatan di Jakarta pada hari Senin (18 September 2023).

“Mengenai
penugasan khusus, untuk aturan lebih lanjut yang akan diatur di dalam RPP,
dimana pertama penugasan khusus ini harus mengacu pada perencanaan nasional
kemudian yang kedua bertujuan mendukung pemenuhan tenaga medis dan tenaga
kesehatan di Daerah Terpencil Perbatasan Kepulauan (DTPK) dan Daerah Bermasalah
Kesehatan (DBK) selama kurun waktu tertentu” jelas Direktur Pendayagunaan SDM
Kesehatan dr. Anna Kurniati saat Uji Publik UU Kesehatan di Jakarta (18
September 2023).

Menteri
kesehatan, lanjutnya menetapkan jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan yang
menjadi prioritas, termasuk juga kriteria fasilitas pelayanan kesehatan yang
menjadi lokus untuk penugasan khusus serta daerah atau lokasi fasilitas
kesehatan yang menjadi prioritas.

Untuk
mekanisme penyelenggaraan penugasan khusus dapat dilaksanakan oleh Menteri,
Gubernur, Bupati atau Walikota dan dilakukan pada daerah yang tidak diminati
yang membutuhkan pelayanan kesehatan atau dalam rangka penanganan KLB wabah dan
darurat kesehatan.

“Pemerintah
pusat atau pemerintah daerah wajib menyediakan alat kesehatan sediaan farmasi
serta sarana prasarana dan juga tunjangan daerah maupun fasilitas lainnya
sesuai dengan kemampuan. Selain itu hak tenaga medis dan tenaga kesehatan
sedikitnya mencakup penghasilan, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja
dan jaminan kematian” lanjut dr. Anna.

Pemenuhan
named dan nakes masih menjadi tantangan dalam pelayanan kesehatan di Indonesia.

Data
Kemenkes menunjukkan Hingga Juni 2023, pada pelayanan kesehatan primer masih
terdapat 4,17 Persen puskesmas yang tidak memiliki dokter, 45 Persen puskesmas
belum lengkap sembilan jenis tenaga kesehatan (mencakup dokter, dokter gigi,
perawat, bidan, apoteker, tenaga kesmas, sanitarian, petugas lab, tenaga gizi).
Pada tingkat pelayanan kesehatan rujukan, sebanyak 38,48 Persen RSUD di tingkat
Kabupaten atau Kota belum lengkap 7 jenis dokter spesialis.

“Dokter
spesialis ini termasuk diantaranya adalah penyakit dalam, bedah, anestesi,
radiologi dan juga patologi klinik total ada 673 RSUD jadi 38 persennya masih
belum lengkap,” ungkap dr. Anna

Terdapat
30 pasal mulai dari pasal 227 – 257 yang khusus membahas pendayagunaan tenaga
medis dan tenaga kesehatan, mulai dari insentif atau disinsentif dari
pemerintah pusat ke daerah, pemerataan, penempatan,pemindahtugasan, DTPK atau DBK,
Named atau Nakes pengganti, pola ikatan dinas, penempatan nakes ke luar negeri,
pendayagunaan nakes dan named WNI Luar Negeri serta named dan nakes WNA.

Uji
Publik peraturan turunan UU Kesehatan untuk mendapatkan asupan publik yang
bermakna dilaksanakan pemerintah mulai Senin (18/9) hingga satu minggu ke
depan. Kegiatan ini dapat diikuti oleh masyarakat umum melalui saluran YouTube
Kementerian Kesehatan.

Selain
itu partisipasi publik dalam memberikan asupan yang bermakna juga dapat
dilaksanakan melalui website https://partisipasisehat.kemkes.go.id/
selama proses penyusunan berlangsung.

Sebanyak
108 pasal dari UU Kesehatan yang kemudian didelegasikan untuk diatur dengan
Peraturan Pemerintah sebanyak 10 aturan, Peraturan Presiden sebanyak 2 aturan,
dan Peraturan Menteri Kesehatan sebanyak 5 aturan. (Sumber : Humas Kemekes RI).

Editor
: Humas Yarsi Pontianak