Kemenkes RI Upayakan Kesehatan Para Pekerja |
YARSIPONTIANAK.COM
(JAKARTA) – Sebagai upaya
melindungi kesehatan para pekerja, Kementerian Kesehatan akan fokus terhadap
berbagai upaya agar kesehatan para pekerja maupun orang yang berada di
lingkungan kerja dapat terjaga dengan baik, sehingga tidak ada gangguan
kesehatan yang ditimbulkan. Aturan ini tertuang dalam Undang Undang No 17 tahun
2023 tentang Kesehatan dalam Pasal 99 dan Pasal 100.
Hal
tersebut disampaikan Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu Anak (KIA) Kementerian
Kesehatan (Kemenkes) RI, dr. Lovely Daisy dalam Uji Publik UU Kesehatan yang
dilaksanakan beberapa hari lalu.
“Terkait
penyelenggaraan kesehatan kerja meliputi peningkatan kesehatan, pencegahan
penyakit, penanganan penyakit, dan pemulihan kesehatan,” jelas dr. Lovely Daisy.
dr.
Daisy menyampaikan bahwa kesehatan pada setiap fase manusia termasuk bagian
dari siklus hidup. Ia mencontohkan kesehatan pada anak yang akan berkaitan
dengan kesehatan di sekolah.
Kemudian
untuk kesehatan kerja yang termasuk bagian dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja
(K3), ini berada pada fase dewasa sehingga diperlukan adanya intervensi untuk
meningkatkan kesehatan bagi para pekerja.
“Untuk
itu kita berharap di semua tempat kerja itu ada skrining kesehatannya. Jadi setiap
satu tahun sekali akan dilakukan skrining,” ucapnya.
Dalam
diskusi yang berlangsung, ditekankan perlu adanya peraturan terkait pengawasan
pelaksanaan kesehatan di tempat kerja. Tentu hal ini menjadi catatan dan
masukan bersama untuk Kemenkes dalam menindaklanjuti substansi utama terkait
Kesehatan Kerja.
Saat
ini pemerintah tengah menyusun aturan turunan dari UU Kesehatan terkait Upaya
Kesehatan Kerja.
Melalui
uji publik, Kementerian Kesehatan akan meramu kembali berbagai masukan dari
para pakar terkait Rancangan Peraturan Pemerintah, salah satunya pada substansi
ini. Kesempatan pun masih terbuka lebar demi terwujudnya harmonisasi regulasi
agar tidak bertentangan dengan regulasi lainnya.
Uji
Publik Peraturan Turunan UU Kesehatan bertujuan untuk mendapatkan asupan publik
yang bermakna dilaksanakan pemerintah mulai Senin (18/9) hingga satu minggu
kedepan.
Kegiatan
ini dapat diikuti oleh masyarakat umum melalui saluran YouTube Kementerian
Kesehatan. Selain itu partisipasi publik dalam memberikan asupan juga dapat
dilaksanakan melalui website https://partisipasisehat.kemkes.go.id/
selama proses penyusunan berlangsung.
Setidaknya
ada 108 pasal dari UU Kesehatan yang kemudian didelegasikan untuk diatur dengan
Peraturan Pemerintah sebanyak 10 pasal, Peraturan Presiden sebanyak 2 pasal,
dan Peraturan Menteri Kesehatan sebanyak 5 pasal. (Sumber : Humas Kemenkes RI).
Editor
: Humas Yarsi Pontianak