Talkshow Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Keperawatan Di STIKes Yarsi Pontianak

STIKes38 Dilihat

Yarsipontianak.Com
 – Masih
Maraknya  Kasus penganiayaan yang terjadi
kepada seorang perawat di Rumah Sakit Siloam Sriwijaya Palembang Sumatera
Selatan, beberapa waktu yang lalu.

Hingga saat
ini pun kasusnya masih ramai bergulir, Ketua Umum PPNI Harif Fadhillah
menyebutkan ada 7-8 kasus kekerasan perawat di Indonesia sepanjang 2020-2021
yang terjadi di Provinsi Samarinda, Cianjur, Ambon, Jawa Tengah, Aceh, Lampung,
Sumatera Selatan atau Palembang, yang dilakukan oleh berbagai lapisan
masyarakat, dari masyarakat biasa sampai pejabat pemerintah daerah.

Berdasarkan hal
tersebut Ikatan Alumni Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) Yarsi Pontianak
berinisiatif melakukan kajian melalui Talkshow secara Virtual bekerja sama
dengan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dan  Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) Yarsi
Pontianak.

Hal ini medapat
sambutan Baik Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) Yarsi Pontianak, Ns
Uti Rusdian Hidayat, M.Kep, Ia berharap dengan kegiatan tersebut +bisa
berdampak positif terhadap profesi perawat, karena STIKes Yarsi Pontianak
merupakan Perguruan tinggi pencetak Perawat di Kalbar.

“Semoga
dengan kegiatan yang dilakukan Alumni dan PPNI ini berdampak positif bagi
perawat karena STIKes Yarsi Pontianak merupakan salah satu Perguruan tinggi
pencetak perawat,” tegas Uti.

Dalam Pasal
28D ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum. Pasal 57 huruf a UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
juga menyebutkan bahwa tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik berhak
memperoleh pelindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan Standar
Profesi, Standar Pelayanan Profesi, dan Standar Prosedur Operasional.

PPNI yang
merupakan organisasi profesi kesehatan dan sebagai wadah untuk menghimpun
perawat seluruh indonesia, berazaskan pancasila dan UUD 1945 perlu
mensosialisasikan kepada anggota agar anggota mengetahui dan memahami regulasi
hukum, kepastian dan perlindungan hukum dalam melaksanakan praktek keperawatan
baik di fasyankes maupun mandiri.

Selain itu
agar perawat dalam memberikan pelayanan kesehatan dapat dilakukan secara
bertanggung jawab, akuntabel dan bermutu. Kekerasan terhadap perawat sering
terjadi karena emosi sesaat yang dirasakan masyarakat dan meluapkan emosinya
tersebut kepada perawat apabila tidak puas terhadap pelayanan fasilitas
kesehatan.

Oleh karena
itu profesionalisme perawat dalam menjalankan tugasnya juga menjadi kunci utama
untuk mencegah terjadinya kekerasan kepada perawat.

Kegiatan Talkshow
secara Virtual tersebut akan dilaksanakan pada, Jumat ( 30 April 2021) dengan
menghadirkan Nara Sumber, Kepala Dinas Kesehatan Kab Kubu Raya, H Marijan,
S.Pd, M.Kes, Sekretaris DPW PPNI Kalbar, Ns H Juliansyah, S.Kep dan Dosen
STIKes Yarsi Pontianak, Dr Ns Wahyu Kirana, M.Kep, Sp Jiwa. (Sumber :Humas
Yarsi Pontianak)