Pemerintah Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Virus Nipah Meskipun Belum Ada Kasus Di Indonesia

Pemerintah Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Virus Nipah 

YARSIPONTIANAK.COM
(JAKARTA)
– Hingga saat ini,
belum ada kasus Virus Nipah di Indonesia, kendati demikian kewaspadaan di pintu
negara tetap ditingkatkan, hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal
Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI,
Dr.dr. Maxi Rein Rondonuwu pada hari Senin (25/9) lalu.

 

Upaya
ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
Kementerian Kesehatan No. HK.02.02/C/4022/2023 tentang Kewaspadaan Terhadap
Penyakit Virus Nipah kepada Pemerintah Daerah, fasilitas pelayanan kesehatan,
Laboratorium Kesehatan Masyarakat, Kantor Kesehatan Pelabuhan, dan para
pemangku kepentingan terkait.

 

SURAT
EDARAN NOMOR – HK.02.02C40222023 TENTANG KEWASPADAAN TERHADAP PENYAKIT VIRUS
NIPAH

 

“Mengingat
letak geografis Indonesia berdekatan dengan negara yang melaporkan wabah,
sehingga kemungkinan risiko penyebaran dapat terjadi” UjarDr.dr. Maxi Rein
Rondonuwu.

 

Kantor
Kesehatan Pelabuhan (KKP), Dinkes Provinsi atau Kabupaten dan Kota serta Fasilitas
Layanan Kesehatan (Fasyankes) diminta untuk melakukan pemantauan kasus dan
negara terjangkit di tingkat global melalui kanal resmi https://infeksiemerging.kemkes.go.id
dan https://www.who.int/emergencies/disease-outbreak-news.

 

Guna
meningkatkan pengawasan terhadap orang (awak, personel, dan penumpang), alat angkut,
barang bawaan, lingkungan, vektor, binatang pembawa penyakit di pelabuhan,
bandar udara dan pos lintas batas negara, terutama yang berasal dari negara
terjangkit.

 

Meningkatkan
kewaspadaan dini dengan melakukan pemantauan kasus sindrom demam akut yang
disertai gejala pernapasan akut atau kejang atau penurunan kesadaran serta
memiliki riwayat perjalanan dari daerah terjangkit.

 

Deteksi
dan respon selanjutnya dapat merujuk Pedoman Pencegahan dan Pengendalian
Penyakit Nipah Nipah tahun 2021 yang dapat diunduh melalui: https://infeksiemerging.kemkes.go.id/…/pedoman…/view

 

Fasyankes
juga diminta memantau dan melaporkan kasus yang ditemukan sesuai dengan pedoman
melalui laporan Surveilans Berbasis Kejadian/Event Based Surveillance (EBS)
kepada Dirjen P2P melalui aplikasi SKDR dan Public Health Emergency Operation
Centre (PHEOC) di nomor Telp//WhatsApp 0877-7759-1097.

 

Untuk
spesimen kasus suspek, dikirimkan untuk dilakukan pemeriksaan ke ke Balai Besar
Laboratorium Biologi Kesehatan d/h Laboratorium Prof. dr Srie Oemijati, Jalan
Percetakan Negara 23 Jakarta 10560 Telp 021-42887606.

 

Untuk
laporan Penemuan Kasus Suspek atau Probable atau Konfirmasi dari Fasyankes,
harus dilakukan investigasi dalam 1×24 jam termasuk pelacakan kontak erat.
(Sumber : Kemenkes RI).

 

Editor
: Humas Yarsi Pontianak