Wakapolres Kubu Raya Pimpin Pelatihan Bengkel Bahasa Hukum |
YARSIPONTIANAK.COM(KUBU RAYA)
– Wakapolres Kubu Raya, Kompol Sandhy W.G. Suawa, S.P., S.I.K., M.H membuka secara
resmi kegiatan Pelatihan Bengkel Bahasa dan Hukum Bagi Penyidik, Babinsa, Bhabinkamtibmas
dan Tokoh Masyarakat di Kabupaten Kubu Raya yang dilaksanakan di Hotel Dangau,
Jalan Arteri Supadio pada hari Selasa (28 Juni 2022).
Kegiatan
tersebut bekerjasama dengan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan
Teknologi, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Balai Bahasa Provinsi
Kalimantan Barat.
Dalam
sambutannya Wakapolres Kabupaten Kubu Raya Kompol Sandhy W.G. Suawa, S.P.,
S.I.K., M.H menyampaikan bahwa dalam kegiatan Bengkel Bahasa dan Hukum,
merupakan hal yang sangat diperlukan bagi aparat hukum sehingga dapat
memberikan pemahaman terkait bahasa hukum kepada Bhabinkamtibmas dan juga masyarakat
di Kabupaten Kubu Raya.
“Dengan
kegiatan ini peserta baik Penyidik, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Tokoh
Masyarakat di Kabupaten Kubu Raya dapat memahami bahasa hukum, karena masih
banyak yang belum memahami bahasa istilah dalam hukum, jangankan masyarakat,
kita juga selalu membaca dulu kalau tidak membaca ya tetap kami pasti
kebingungan,” ungkapnya.
Kompol
Sandhy W.G. Suawa juga berharap masyarakat di Kabupaten Kubu Raya juga dapat
memahami bahasa hukum dan fungsi dari hukum yang berlaku di Negara Indonesia.
“Banyaknya
kasus ITE dengan ujaran kebencian yang membutuhkan ahli bahasa agar kita
mengetahui apa sih bahasa hukum dan lain lainnya yang berkaitan dengan hukum
sehingga kita tidak salah dalam menerapkanya dalam menetapkan suatu perkara
hukum tersebut,” jelasnya.
Pada
kegiatan tersebut tampak hadir juga Kepala Balai Bahasa Provinsi Kalimantan
Barat, Anang Santosa dalam sambutanya, Ia mengatakan jika Bahasa Hukum
Indonesia (BHI) merupakan Bahasa Indonesia yang dipergunakan dalam bidang
hukum, terutama dalam komposisi serta gayanya, yakni BHI merupakan Bahasa Indonesia
yang modern penggunaannya harus tetap terang serta memenuhi syarat estetika.
“Harapan
kegiatan seperti ini terus dilakukan kedepannya, tujuanya adalah agar pemahaman
bahasa hukum dapat benar-benar dipahami,” katanya.
Anang
Santosa melihat masih banyaknya kekurangan di masyarakat terhadap memahami
Bahasa Hukum yang saat ini digunakan, khususnya di dalam semantik kata, bentuk
dan komposisi kalimat.
“Kami
lakukan kegiatan ini berkaitan dengan agar masyarakat maupun aparat khususnya
di Kubu Raya dapat lebih memahami Bahasa Hukum yang ada,” ucapnya. (Debby).
Sumber :
Polres Kubu Raya