Satreskrim Polres Kubu Raya Tangkap 9 Tersangka Judi Online |
YARSIPONTIANAK.COM
(KUBU RAYA) – Jajaran Polres Kubu Raya berhasil
mengungkap permainan judi online yang marak dan berhasil menangkap sebanyak 9
orang tersangka baik pemain, penyedia sarana judi online maupun penjual voucer
judi online.
Hal tersebut
disampaikan Kapolres Kubu Raya, AKBP Jerrold HY Kumontoy, S.I.K, M.Si saat
memimpin Press Conference ungkapan Kasus selama bulan Juli-Agustus 2022 dihadapan sejumlah
awak media di halaman Mapolres Kubu Raya Jalan Arteri Supadio Sungai Raya pada
hari Rabu (24 Agustus 2022).
“Satreskrim Polres Kubu Raya berhasil
mengungkap Judi Online dengan 9 tersangka dengan masing-masing perannya, hal
ini berdasarkan laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh anggota
Reskrim,” terang Kapolres.
Salah satu tersangka berhasil ditangkap
Aparat berinisial MJ yang merupakan warga kecamatan Batu Ampar yang melakukan kegiatan menampung dan menjual belikan chip koin game online High Domino di Kecamatan Batu Ampar.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu
Teuku Rivanda Ikhsan, S.T.K.,S.I.K
menjelaskan Peristiwa penangkapan JM bermula pada
hari minggu (21 Agustus 2022) Unit Reskrim Polsek Batu Ampar mendapatkan informasi dari
masyarakat tentang adanya kegiatan menampung dan jual
beli Cips koin game online high domino.
Berdasarkan informasi
tersebut Unit Reskrim Polsek Batu Ampar melakukan serangkaian Penyelidikan dan didapati kegiatan Perjudian Online
tersebut memang ada, kemudian terhadap pelaku diamankan berikut barang bukti di
bawa ke Polsek Batu Ampar, selanjutnya Kasus Judi Online ini dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Kubu Raya
guna penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka JM diamankan bersama barang bukti berupa satu buah Handphone, uang tunai, Screnshot
transaksi penjualan Cips koin game online High domino dan Screnshoot akun Id
tersangka,” terang Kasat Reskrim.
Selain mengungkap tersangka JM di
Kecamatan Batu Ampar, Satreskrim Polres Kubu Raya juga berhasil mengungkap judi
Online yang terjadi di salah satu ruko di Jalan Raya Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya yang dijadikan
tempat bermain judi online.
“Satreskrim
berhasil mengungkap juga judi online di Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya dengan
8 tersangka, ini juga berdasarkan laporan warga yang diterima Polres Kubu
Raya,” ungkap Iptu Teuku Rivanda.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya ini
mengungkapkan kronologis penangkapan
tersangka bermula pada hari Jumat (19 Agustus 2022) sekitar pukul
22.00 wib. Tim Satreskrim Polres Kubu Raya menrima
laporan dari masyarakat bahwa terdapat satu Ruko yang sering dijadikan tempat
bermain judi online jenis SLOT yang berlokasi di alan Raya
Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya.
“Setelah melakukan penyelidikan,
kemudian tim melakukan penindakan dan ditemukan para tersangka yang sedang bermain judi online jenis SLOT.
Kemudian Tim Sat Reskrim Polres Kubu Raya melakukan penggerebekan di lokasi
tersebut dan mengamankan sebanyak enam
orang pelaku permainan judi online jenis SLOT, satu orang penyedia tempat dan satu
orang penyedia Voucher Top Up Judi Online,” jelas Kasat
Reskrim.
Kemudian para pelaku beserta barang bukti berupa 1 Unit Server Induk Merk HOUK Warna Putih, 7 Unit CPU Komputer, 7 Unit Monitor
Komputer, 7 Unit Mouse
Komputer, 7 Unit Keyboard Komputer, 3 Unit Modem WIFI induk dan 1 Unit Mikrotik
Server Induk dan diamankan ke Mako Polres Kubu Raya guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk para tersangka kami sangkakan
dengan Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi
dan transaksi elektronik (ITE) Jo pasal 45 ayat (2) undang-undang No 19 tahun
2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE) Atau pasal 303 KUHP Jo
Pasal 56 KUHP,” pungkas Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Teuku
Rivanda Ikhsan. (tim liputan)
Editor : Humas Yarsi Pontianak