Sosialisasi Larangan Obat Sirup Polres Kayong Utara Dan Jajaran Lakukan Ini

Sosialisasi Larangan Obat Sirup Polres Kayong Utara Dan Jajaran Lakukan Ini

YARSIPONTIANAK.COM
(KAYONG UTARA)
– Dalam beberapa hari terakhir
ini marak informasi tentang banyaknya anak yang mengalami gagal ginjal akut,
tercatat 206 anak di 20 Provinsi mengalami gagal ginjal akut dan sebanyak 99
anak meninggal dunia.


Menyikapi
akan hal tersebut Kapolres Kayong Utara, AKBP Arief Hidayat, SH, S.I.K mengajak
dan menghimbau untuk mewaspadai penyebab kasus tersebut yang ddndikasikan
karena obat sirup.


“Kepada
masyarakat Kabupaten Kayong Utara agar mengikuti himbauan pemerintah untuk
menghindari penggunaan obat sirup bagi anak,” ujar Kapolres Kayong Utara, AKBP
Arief Hidayat, SH, S.I.K  pada hari Sabtu
(22 Oktober 2022).


Kapolres
Kayong Utara mengatakan bahwa seluruh personil Polres Kayong Utara beserta
Jajaran terutama Bhabinkamtibmas diharapkan mensosialisasikan himbauan ini
kepada masyarakat.


Menindaklanjuti
arahan Kapolres Kayong Utara tersebut Kapolsek Seponti, Iptu Jaminto beserta
anggotanya melaksanakan sosialisasi ke apotek, toko obat dan klinik di
Kecamatan Seponti.


“Kami imbau
agar masyarakat dan apotek menghindari penggunaan obat sirup yang dilarang BPOM
dan kami mendatangii langsung toko obat dan apotik yang ada di wilayah kami,”
ujar Kapolsek Seponti, Iptu Jaminto.


Kapolsek
Seponti, Iptu Jaminto mengatakan dari rekomendasi yang dikeluarkan oleh IDI,
orang tua dihimbau menghindari penggunaan obat yang mengandung Dietilen Glikol
(DEG) maupun Etilen Glikol (EG).


Adapun obat
sirup yang ditarik dipasaran oleh BPOM yakni :


1, Termorex
Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1,
kemasan dus, botol plastik @60 ml.


2. Flurin
DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin
edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.


3. Unibebi
Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries
dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.


4. Unibebi
Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan
nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.


5. Unibebi
Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan
nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml. (tim liputan).


Editor : Humas
Yarsi Pontianak