Tindak Tegas Pemberi Antibiotik Tanpa Resep Dokter |
YARSIPONTIANK.COM
(PONTIANAK) – Dalam rangka meramaikan Pekan
Kesadaran Antimikroba Dunia atau sering dikenal dengan istilah World
Antimicrobial Awareness Week 2022, Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP
IAI) berkolaborasi dengan Pengurus Daerah IAI Kalimantan Barat menyelenggarakan
peringatan acara tersebut di Pendopo Gubernur Kalimantan Barat pada hari Rabu
(30 November 2022).
Acara
tersebut dihadiri langsung dan dibuka secara resmi oleh Gubernur Kalimantan
Barat H. Sutarmidji, S.H., M.Hum., dengan didampingi Wali Kota Pontianak Ir. H.
Edi Rusdi Kamtono, M.M., M.T., Ketua Umum PP Ikatan Apoteker Indonesia (IAI)
Noffendri Roestam, S.Si., dan Ketua Apoteker Indonesia (IAI) Kalbar Dr. Dra.
Hj. Yanieta Arbiastuti, M.Sc., M.M.
Acara ini
tersebut juga dirangkai dengan beberapa agenda antara lain, Pemberian
Penghargaan, Penandatanganan Komitmen Bersama, serta Talkshow yang menghadirkan
pembicara dari berbagai stakeholder yaitu Kementerian Kesehatan RI, BPOM RI,
WHO Indonesia, FAO Indonesia, Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, dan
Ketua Umum PP IAI, apt. Noffendri, S.Si. Talkshow dipandu oleh apt. Sukir
Satrija Djati, MPH, Anggota Bidang Pengabdian Masyarakat PP IAI.
Usai membuka
acara tersebut, Gubernur Kalbar mengungkapkan bahwa Tahun 2019 sudah keluarkan
Edaran tidak boleh menjual obat sembarangan, salah satunya antibiotik. Karena
antibiotik harus sesuai dengan resep dokter. Hal ini kini menjadi perbincangan
hangat, terkait dengan kasus yang ada seperti gagal ginjal.
“BPOM
harus berperan penting. Dengan adanya Surat Edaran Gubernur, selanjutnya akan
terus dilakukan pengawasan. Seandainya coba-coba melanggar, izin-izin mereka akan dicabut,” tegas
Sutarmidji.
Ditempat
yang sama, Ketum IAI Pusat Noffendri Roestam, S.Si., mendukung, apa yang
dilakukan oleh Gubernur yang mengeluarkan Surat Edaran terkait peredaran obat
tersebut.
“Kita
sangat mendukung pelarangan pemberian antibiotik tanpa resep dokter.
Se-Indonesia ada 700.000 kasus pertahun akibat penggunaan antibiotik tanpa
resep dokter. Sehingga kebijakan Gubernur ini sangat strategis. Jadi kita
tegaskan kembali, di Kalbar tidak boleh ada Apotek yang memberikan antibiotik
tanpa resep dokter,” ujarnya.
Sementara
itu, Ketua IAI Kalbar Dr. Dra. Hj. Yenieta Arbiastuti, M.Sc., M.M., mengatakan
bahwa dengan adanya Surat Edaran pelarangan pemberian antibiotik tanpa resep
dokter terdapat penurunan yang signifikan.
Ia
menjelaskan bahwa pengurus Daerah Ikatan Apoteker Indonesia selalu mengadakan
edukasi kepada masyarakat.
“Kami
juga mendukung terkait pelarangan pemberian antibiotik tanpa resep dokter, dan
terus melakukan sosialisasi terkait penggunaan antibiotik yang harus
diresepkan,” timpal Yenieta Arbiastuti. (tim liputan).
Editor : Humas
Yarsi Pontianak