Bahasan: Ketua RT Dan RW Harus Tegas Tegur Warga Yang Langgar Perda

Wakil Wali Kota Pontianak, H. Bahasan, SH 

YARSIPONTIANAK.COM
(PONTIANAK)
– Wakil Wali Kota Pontianak,
Bahasan mengimbau Ketua Rukun Tetangga (RT) atau Ketua Rukun Warga (RW), Lurah
hingga Camat untuk dengan tegas memberikan teguran kepada warga yang melanggar
Peraturan Daerah (Perda).

 

Bahasan
meminta Ketua Rukun Tetangga (RT) atau Ketua Rukun Warga (RW), Lurah hingga
Camat di wilayah Kecamatan Pontianak Barat untuk meningkatkan pengawasan
terhadap gerak-gerik masyarakat yang mencurigakan, terutama perbuatan melanggar
norma seperti prostitusi dan gangguan kamtibmas. Dia meminta kepala wilayah di
daerah tersebut tegas dalam menegur pemilik kos yang melanggar peraturan.

 

Hal tersebut
disampaikan Wakil Wali Kota Pontianak, H Bahasan, SH saat Sosialisasi
Pemberdayaan Masyarakat yang dilaksanakan di Kantor Camat Pontianak Barat pada
hari Jumat (9 Desember 2022) malam.

 

“Satpol PP
harus aktif merazia di lingkungan kos, perhotelan yang disinyalir terdapat
aktivitas prostitusi. Ini menjadi tanggung jawab kita semua, Ketua RT/RW, lurah
dan camat, bagaimana mengajak masyarakat saling menjaga agar tidak ada yang
melanggar Peraturan Daerah (Perda),” ungkapnya.

 

Sejauh ini
Bahasan menilai Perda senantiasa dibentuk berdasarkan banyaknya aspirasi
masyarakat, khususnya Perda Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum
(Tibum). Dirinya menggambarkan, tak sedikit warga yang ingin pemerintah
menertibkan masyarakat yang bermain layang-layang, karena sudah dianggap
membahayakan nyawa.

 

“Selain
membahayakan juga memicu orang untuk membuat pelanggaran lainnya, seperti
berjudi dengan layang-layang itu. Selama ini kami lewat Satpol PP sudah rutin
mengawasinya,” tutur Wawako.

 

Beberapa
persoalan lainnya turut menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak.
Ada banyak sektor yang kini terus dibenahi untuk menciptakan lingkungan yang
aman, tertib dan nyaman.

 

Contoh lain
yang disampaikan Bahasan adalah penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL). Dia
menyampaikan, penertiban yang dilakukan ditujukan agar menciptakan rasa nyaman
secara bersama-sama, baik dari penjual maupun pembeli.

 

“Jadi bukan
melarang, tidak ada yang melarang, silahkan berjualan namun tetap tertib,”
terangnya.

 

Bahasan
mengucapkan terima kasih kepada Ketua RT/RW, lurah maupun camat yang telah
berjuang dalam menciptakan suasana yang kondusif. Mulai dari membangun pos jaga
dan aktif berkeliling malam. Yang demikian itu agar memelihara Kota Pontianak
tetap indah dan nyaman.

 

Juga perlu
disadari, untuk mengantisipasi bencana alam, Pemkot Pontianak telah menyiapkan
rencana waspada jika terjadi hal serupa. Kedepan, lanjut Bahasan, pihaknya
melalui Satpol PP berencana untuk memberikan bantuan berupa selang kepada
relawan pemadam kebakaran (damkar) di Kota Pontianak.

 

“Saya
berikan apresiasi kepada relawan damkar yang peduli membantu dengan cepat
tanggap. Seperti kita ketahui, di Pontianak pernah beberapa kali terjadi angin
kuat. Para relawan damkar ini yang respon secara langsung,” sebutnya.

 

Bahasan
berharap, sosialisasi tersebut mendatangkan pencerahan kepada perwakilan warga
yang hadir sehingga membawa ketentraman di tataran paling bawah wilayah Kota
Pontianak.

 

“Semoga
menambah wawasan bersama bagi kita dan upaya kita membawa kebaikan.
Mudah-mudahan memajukan Kota Pontianak,” pungkasnya. (tim liputan).

 

Editor : Humas
Yarsi Pontianak