Pemprov Kalbar Raih Penghargaan Dari Ombudsman RI |
YARSIPONTIANAK.COM
(JAKARTA) – Pemerintah Prvinsi Kalimantan Barat (Pemprov
Kalbar) berhasil memperoleh penghargaan dari Ombudsman RI dari terkait Penilaian
Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 dengan perolehan nilai 84,19
(Zona Hijau) dan meraih Opini “Kualitas Tinggi”.
Penyerahan penghargaan
dari Ombudsman RI tersebut dilaksanakan pada hari Kamis (22/12/2022) di Hotel
Bidakara, Jakarta Selatan. Adapun penilaian tersebut mencakup pada 25
kementerian, 14 lembaga, 34 pemerintah provinsi, 98 pemerintah kota, dan 415
pemerintah kabupaten, Dibandingkan dengan tahun 2021, jumlah instansi yang
masuk zonasi hijau meningkat di tahun 2022 ini.
Dalam pengantarnya
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih merinci peningkatan jumlah instansi yang
masuk zonasi hijau di tahun 2022 sebesar 52,96 persen dibanding tahun 2021.
Ia
menyebutkan, di tahun 2021, jumlah instansi yang masuk zonasi hijau sebanyak
179 instansi, naik menjadi 272 instansi di tahun 2022.
Sedangkan
zonasi kuning mengalami penurunan dari 316 instansi di tahun 2021 menjadi 250
instansi di tahun 2022. Kemudian zonasi merah juga mengalami penurunan, dari 92
instansi di tahun 2021 menjadi 64 instansi di tahun 2022.
“Hal ini
dapat disebabkan karena adanya komitmen dari pimpinan di kementerian, lembaga
dan pemerintah daerah untuk berubah menjadi lebih baik. Sehingga pelayanan
publik di setiap unit layanannya dilakukan upaya peningkatan kualitas dengan
memenuhi standar pelayanan dan menjalankan pengelolaan pengaduan dengan baik,”
ujar Mokhammad Najih.
Sebagai
bentuk inovasi pengawasan pelayanan publik, pada tahun 2022 Ombudsman telah
melakukan penyempurnaan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik.
“Pada tahun
ini, penilaian diperluas kepada pengukuran kompetensi penyelenggara, pemenuhan
sarana dan prasarana, standar pelayanan serta pengelolaan pengaduan. Dengan
demikian, penilaian ini diharapkan dapat menjadi lebih komprehensif dalam
menakar mutu pelayanan publik yang dicermati dalam dimensi input dan proses
hingga output dan dampak,” jelas Najih.
Ia
menambahkan, bagi Ombudsman, perbaikan konsep penilaian tersebut juga
diharapkan dapat memperkuat pengawasan Ombudsman untuk pencegahan
maladministrasi.
Penilaian
kepatuhan standar pelayanan publik ini menggunakan pendekatan kuantitatif
dengan teknik survei melalui pengumpulan data berupa wawancara kepada
penyelenggara layanan, wawancara masyarakat, observasi ketampakan fisik
(tangible) dan pembuktian dokumen pendukung standar pelayanan. Penilaian
dilakukan pada kurun waktu Agustus-November 2022.
Hasil
penilaian kepatuhan merupakan penggabungan atas hasil kinerja empat dimensi
penilaian dengan kategorisasi penilaian. Zonasi hijau dengan kategori kualitas
tertinggi dan tinggi, zonasi kuning dengan kategori kualitas sedang dan zonasi
merah dengan kategori kualitas rendah dan terendah.
Najih
menerangkan, secara keseluruhan, hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan
publik tahun ini adalah, dari 586 Instansi yang dinilai, yang masuk ke zona
hijau sebanyak 272 instansi (46,42 persen), zona kuning sebanyak 250 Instansi
(42,66 persen), dan zona merah sebanyak 64 Instansi (10,92 persen).
Pada tingkat
kementerian, hasil penilaian terhadap 25 Kementerian dengan capaian 21
Kementerian (84 persen) pada zonasi
hijau, 4 kementerian (16 persen) pada zonasi kuning, dan tidak terdapat
kementerian masuk zonasi merah. Sedangkan di tingkat lembaga, hasil penilaian
terhadap 14 lembaga dengan capaian 9 lembaga (64,29 persen) pada zonasi hijau,
5 lembaga (35,71 persen) pada zonasi kuning, dan tidak terdapat lembaga masuk
zonasi merah.
Sebagai
informasi pada tingkat pemprov, dari 34 pemprov yang dinilai, 19 pemprov (55,88
persen) masuk zonasi hijau, 13 pemprov (38,24 persen) masuk zonasi kuning, dan
2 pemprov (5,88 persen) pada zonasi merah. Kemudian di tingkat kota, dari 98
pemkot yang dinilai, 53 pemkot (54,08 persen) masuk zonasi hijau, 42 pemkot
(42,86 persen) masuk zonasi kuning, dan 3 pemkot (3,06 persen) masuk zonasi merah.
Terakhir, di tingkat kabupaten, dari 415 pemkab yang dinilai, 170 pemkab (40,96
persen) pada zonasi hijau, 186 pemkab (44,82 persen) pada zonasi kuning, dan 59
pemkab (14,22 persen) pada zonasi merah.
Najih
menuturkan, atas hasil penilaian kepatuhan tahun 2022, Ombudsman RI memberikan
saran perbaikan kebijakan dan tata kelola bagi penguatan sistem layanan publik
dan pencegahan maladministrasi.
Kepada
Presiden, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan
Menteri Dalam Negeri, agar mendorong setiap kementerian, lembaga dan pemerintah
daerah untuk mengimplementasikan dan memahami standar pelayanan publik serta
pemenuhan unit pengelolaan pengaduan di setiap instansi pelayanan publik.
Kedua, agar
melakukan evaluasi dan pengawasan kepada kementerian, lembaga dan pemerintah
daerah dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik.
Kemudian,
Ombudsman juga menyarankan kepada para menteri, kepala lembaga, gubernur,
walikota dan bupati, agar memberikan apresiasi kepada pimpinan unit layanan
yang mendapatkan zona hijau.
Selain itu
juga perlu memberikan teguran dan memberikan atensi terhadap komponen standar
pelayanan serta pemenuhan unit pengelola pengaduan kepada para pimpinan unit
pelayanan publik yang mendapatkan zona merah dan zona kuning.
Terakhir,
para pimpinan instansi diminta untuk memantau konsistensi peningkatan kepatuhan
dalam pemenuhan standar pelayanan publik dimana setiap unit pelayanan wajib
menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan publik sesuai dengan UU
Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. (tim liputan).
Editor : Humas
Yarsi Pontianak