Ini Data Pengungkapan Kasus Dan Pemusnahan Narkotika Oleh BNN RI Tahun 2022

Pengungkapan Kasus Dan Pemusnahan Narkotika Oleh BNN RI Tahun 2022

YARSIPONTIANAK.COM
(BANTEN)
– Badan Narkotika Nasional Republik
Indonesia (BNN RI) melaksanakan pemusnahan barang bukti Ratusan Kilogram Narkotika,
Pemusnahan ini merupakan kegiatan yang ke-6 sepanjang tahun 2022 di Serang,
Banten Jawa Barat.

Barang bukti
yang dimusnahkan kali ini antara lain : sabu seberat 402,34 kilogram, ganja
seberat 198,05 kilogram, dan ekstasi sebanyak 105.290 butir. Di samping itu,
petugas juga memusnahkan prekursor narkotika, berupa tablet sebanyak 990 butir,
serbuk seberat 1,80 kilogram, cairan sebanyak 8 botol, dan Neo Napacin sebanyak
31 bungkus.

Seluruh
barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 12 Laporan Kasus Narkotika (LKN)
dengan tersangka sebanyak 38 orang. Adapun kronologi singkatnya berikut ini :

1.         LKN/0018

Berawal dari
informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di Jakarta
Timur, petugas BNNP DKI Jakarta melakukan penyelidikan. Pada tanggal 3
September 2022, petugas mengamankan AR alias Panjul di daerah Cipayung, Jaktim
berikut barang bukti sabu seberat 26,57 gram.

2.         LKN/0036

Petugas BNN
RI mengamankan seorang pria berinisial N di Jembatan Kampong Baro, Pidie, Aceh,
pada 10 September 2022. Di TKP, petugas menyita 4 buah karung berisi 200
bungkus ganja dengan berat 197,41 kg yang dibawa oleh tersangka dari Aceh
menuju Lampung dengan menggunakan mobil sewaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan,
tersangka mengaku diperintah oleh seseorang berinisial EBL, warga binaan salah
satu Lapas di daerah Jawa Barat.

3.         LKN/0037

Pada tanggal
13 September 2022, petugas menggagalkan aksi jaringan sindikat narkotika
internasional Malaysia – Indonesia dengan mengamankan 4 orang tersangka
berinisial SF, S, I, dan SFA atas kepemilikan tiga buah tas besar berisi
narkotika jenis sabu sebanyak 57 bungkus dengan berat 60,67 kg. SF dan S
diamankan di kawasan Ulee Reubeek, Lhook Puuk, Seunuddon, Aceh Utara, sedangkan
I dan SFA diamankan di sebuah resto yang berada di kawasan Medan-Banda Aceh,
Aceh Timur. Selain narkotika, petugas menyita sebuah perahu boat Oskadon
berwarna biru.

4.         LKN/0038

Berawal dari
informasi masyarakat, pada Sabtu, 17 September 2022, petugas berhasil
menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 140 kilogram.
Terungkapnya kasus ini berawal dari diamankannya seorang pria berinisial M
alias Cekmoy usai menyembunyikan sabu di semak belukar pinggir jalan masuk
lapangan bola Reak, Kota Lhokseumawe, Aceh. Ketika diamankan, M menggunakan
kendaraan minibus bersama S dan MJ. Ketiganya saat itu tengah bersembunyi dari
kejaran petugas.

5.         LKN/0039

Pada tanggal
18 September 2022, petugas mengamankan sebuah mobil minibus berisi narkotika
jenis ekstasi sebanyak 53.245 butir, yang disembunyikan di dalam jok mobil,
dinding mobil bagian belakang sisi kanan dan kiri, serta di dalam ban serep.
Selain mengamankan mobil berisi ekstasi, petugas mengamankan mobil lainnya yang
turut mengawal mobil berisi ekstasi tersebut. Jumlah tersangka yang diamankan
atas kasus ini adalah sebanyak 6 orang, masing-masing berinisial MA alias A,
AAN, SB, RF, BAB, dan Z. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa
peredaran gelap ekstasi dengan rute Aceh Timur – Jambi – Jakarta tersebut
dikendalikan oleh seseorang yang berada di Malaysia.

6.         LKN 0042

Peredaran
narkoba di Kawasan Banda Aceh digagalkan petugas pada Senin (10/10). Dua
orang  tersangka berinisial Z dan F
diamankan beserta sabu seberat 72,55 kilogram dan 20 bungkus ekstasi sebanyak
50.000 butir. Selanjutnya petugas mengamankan tersangka lainnya, yaitu M dan AY
di sebuah cafe yang berada di kawasan Banda Aceh. Berdasarkan hasil
penyelidikan, diketahui bahwa penyelundupan narkotika di wilayah perairan Aceh
ini diduga berasal dari Thailand. Dalam kasus ini, selain narkotika, petugas juga
menyita sebuah perahu kayu jenis Oskadon.

7.         LKN/0043

Aksi
jaringan sindikat narkotika internasional, Malaysia – Indonesia, yang
melibatkan 6 orang tersangka, masing-masing berinisial AP, ZR, R, H, MJ, dan MA
berhasil digagalkan di tempat berbeda. Pada 11 Oktober 2022, tersangka R, H,
AP, dan ZR diamankan di sebuah SPBU kawasan Cilegon, Banten, sesaat setelah
keluar dari kapal ferry di pelabuhan penyeberangan Pulo Merak. R dan H
menggunakan mobil pickup berisi 50 bungkus narkotika jenis sabu seberat 51,97
kilogram yang disamarkan dengan buah jeruk. Sedangkan dua tersangka lainnya,
yaitu AP dan ZR menggunakan kendaraan lain mengikuti pickup tersebut. Petugas
selanjutnya melakukan controlled delivery dan berhasil mengamankan MA dan MJ di
Cikopo, Purwakarta, Jawa Barat.

8.         LKN/0044

Pada Selasa,
25 Oktober 2022, petugas menggrebek sebuah ruko pempek di kawasan Pekanbaru,
Riau, yang diduga digunakan sebagai tempat pembuatan narkotika jenis inex. Dari
kasus ini, petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial IIS dan HK dengan
barang bukti – Pekanbaru. Di TKP, petugas 1 bungkus bongkahan warna coklat yang
diduga ekstasi dengan berat bruto 450 gram, 3 bungkus tablet diduga ekstasi
berwarna kuning muda berisi 2.350 butir, 1 bungkus berisikan 35 butir tablet berwarna
merah,kuning,biru,coklat, oren,dan hijau diduga ekstasi, 1 bungkus plastik
serbuk warna kuning seberat 1 gram yang diduga ekstasi, dan 1 bungkus plastik
klip berisi kristal bening diduga ekstasi seberat 1 gram. Selain itu, petugas
juga menyita sejumlah alat produksi, bahan kimia dan kimia prekursor. 

9.         LKN/0019

Pada tanggal
31 Oktober 2022, petugas BNNP DKI Jakarta menerima informasi tentang dugaan
pengiriman narkotika melalui paket. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas
berhasil mengamankan AF alias Ojan sesaat setelah menerima paket di daerah
Tebet, Jakarta Selatan. Dari tangan tersangka, petugas menyita ganja seberat
850,3 gram.

10.      LKN/0049

Pada 3
November 2022, petugas melakukan penangkapan terhadap 3 orang laki-laki,
masing-masing berinisial Z alias J, MJ, dan AP, di kawasan Sunggal, Medan,
Sumatera Utara. Di dalam kendaraan tersangka, petugas mendapatkan barang bukti
narkotika berupa 26,42 kilogram sabu yang dikemas ke dalam 25 bungkus teh China
berwarna hijau dan disimpan di dalam dua buah tas. Diketahui bahwa sabu
tersebut berasal dari Malaysia dan dibawa menuju Asahan, Sumatera Utara,
melalui jalur laut. Selain menyita narkotika, petugas juga menyita 3 unit
mobil.

11.      LKN/0050

Berawal dari
informasi masyarakat, petugas mengungkap jaringan narkotika di Provinsi Riau,
pada Rabu, 16 November 2022. Petugas mengamankan empat tersangka antara lain :
AR, ARM,H, dan ZE. Dari para pelaku, petugas menyita 30 bungkus kemasan teh
China berisi sabu seberat 31,83 kilogram. Sabu tersebut diduga kuat dikirim
dari Malaysia dengan tujuan Jambi.

12.      LKN/0051

Pada tanggal
18 November 2022, petugas berhasil mengungkap jaringan sindikat narkotika
internasional yang diduga kuat dikendalikan dari Malaysia. Petugas mengamankan
SU setelah mengambil paket berisi sabu seberat 20,49 kilogram di daerah
Parepare, Sulawesi Selatan. Setelah dilakukan pengembangan kasus, petugas
mengamankan dua tersangka lainnya yaitu AMA dan AK yang berperan sebagai
pengirim barang.

Melalui
pemusnahan barang bukti kali ini,  Badan Narkotika
Nasional Republik Indonesia telah berhasil menyelamatkan lebih dari 2,3 juta
jiwa dari penyalahgunaan  narkotika. (tim
liputan).

Editor : Humas
Yarsi Pontianak