Selamatkan Aset Di Eks Puskesmas Pal Lima, Bukti Sinergisitas BPN Bersama Kejari Dan Pemkot Pontianak

Bukti Sinergisitas BPN Bersama Kejari Dan Pemkot Pontianak

YARSIPONTIANAK.COM
(PONTIANAK)
– Badan Pertanahan Nasional
(BPN) Kota Pontianak menyerahkan sebanyak delapan sertifikat tanah di eks
Puskesmas Pal Lima milik Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak.

Kepala BPN
Kota Pontianak Arli Buchari menyerahkan sertifikat tersebut kepada Kepala
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak Wahyudi, untuk selanjutnya diserahkan
kepada Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono di Ruang VIP Wali Kota pada hari
Kamis (22 Desember 2022) lalu.

Selain
delapan sertifikat itu, juga diserahkan 53 sertifikat fasilitas umum (fasum)
dan fasilitas sosial (fasos) serta tiga sertifikat pemecahan di lokasi SMAN 8
Pontianak berstatus hak pakai.

Edi
menerangkan, sertifikasi tanah ini bertujuan untuk pemanfaatan dan pengamanan
aset milik Pemkot Pontianak sebagaimana arahan dari Satgas Koordinasi Supervisi
Pencegahan (Korsupgah) KPK dalam penertiban aset pemerintah daerah.

Diakuinya,
masih ada beberapa aset yang perlu disertifikasi, di antaranya ada yang memang
belum diurus sertifikatnya, sebagian ada yang sudah bersertifikat tetapi
hilang.

“Tujuannya
untuk menginventarisasi dan menata aset kita supaya ada kepastian hukum bahwa
tanah tersebut milik Pemkot Pontianak,” ujarnya.

Kepala BPN
Kota Pontianak Arli Buchari menjelaskan, sertifikat hak pakai yang diserahkan
keseluruhan berjumlah 64 bidang tanah, yang terdiri dari delapan sertifikat eks
Puskesmas Pal Lima, 53 sertifikat fasum dan fasos serta tiga sertifikat
pemecahan di SMAN 8.

“Untuk
prosesnya sesuai mekanisme SOP yang ada di BPN,” ungkapnya.

Arli
menambahkan, kendala yang dihadapi terkait dengan hak pakai, di antaranya
kelengkapan berkas. Menurutnya, kelengkapan berkas adalah administrasi yang
harus betul-betul dipenuhi, misalnya alas haknya, penguasaan dan perolehannya.

“Termasuk
jika terjadi konflik dengan masyarakat, harus diselesaikan terlebih dahulu.
Kalau sudah clear, baru kemudian kami proses menjadi hak pakai,” sebutnya.

Dirinya
berharap dengan diserahkannya sertifikat tersebut aset-aset milik Pemkot
Pontianak yang disertifikasi makin banyak. Dengan demikian ada kepastian hukum
atas kepemilikan tanah yang dikuasai oleh Pemkot Pontianak.

“Tentunya
ini menjadi hal yang sangat baik sehingga perlu dikawal dan dikoordinasikan
serta komunikasi yang intensif,” imbuhnya

Kepala
Kejari Pontianak Wahyudi mengatakan, peran kejaksaan salah satu tugas dan
fungsinya adalah di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kerja sama Pemkot
Pontianak dengan Kejari Pontianak juga sudah dituangkan dalam nota kesepahaman
atau Memorandum of Understanding (MoU).

Dalam hal
ini Kejari Pontianak menerima surat kuasa untuk pemulihan hak atas aset milik
Pemkot Pontianak secara keperdataan bekerja sama dengan BPN Kota Pontianak.

“Kami
identifikasi permasalahan yang ada atas objek tersebut, berkoordinasi dengan
BPN Kota Pontianak dan Pemkot Pontianak, yang mana terjadi penyimpangan
sehingga aset itu dikuasai pihak lain,” terangnya.

Berkoordinasi
dengan BPN, pihaknya menelusuri bagaimana aset tersebut bisa dikuasai pihak
lain. Hasil penelusuran, aset-aset itu memang milik Pemkot Pontianak.
Selanjutnya, lewat prosedur di BPN, aset itu bisa kembali kepada pemilik yang
sah yakni Pemkot Pontianak.

Keberhasilan
dalam penyelamatan aset ini tidak terlepas dari sinergi antara BPN Kota
Pontianak, Kejari Pontianak dan Pemkot Pontianak.

“Masih
ada dua aset Pemkot yang tengah ditelusuri karena orang-orangnya pada pindah,
masih dalam proses identifikasi,” pungkasnya. (tim liputan).

 

Editor : Humas
Yarsi Pontianak