Polisi Tangkap Spesialis Pencuri Bongkar Rumah Kosong Di Kubu Raya |
YARSIPONTIANAK.COM
(KUBU RAYA) – Seorang pelaku spesialis pencuri
dengan modus bongkar rumah kosong ditangkap Polisi, diduga pelaku sempat
melarikan diri dari kejaran Polisi, namun atas bantuan warga pelaku berhasil
dibekuk.
Pelaku
berinisial BR (49) warga Dusun Tanjung Wangi melakukan pembongkaran rumah
kosong yang beralamat di Jalan Arteri Supadio Komplek Angkasa Permai Desa
Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya pada hari Rabu (23 November
2022).
Aksi BR
terendus warga pada saat melakukan pembongkaran tralis jendela di rumah kosong
tersebut dan warga pun langsung menghubungi Polsek Sungai Raya untuk menindak
lanjuti perbuatan BR.
Hal tersebut
disampaikan Kapolsek Sungai Raya, AKP Hasiolan Saragih, S.H, ia mengatakan, perbuatan BR diketahui oleh warga
sekitar dan kemudian melaporkannya ke Polsek Sungai Raya, dimana posisi BR
masih di dalam rumah kosong.
“Laporan
warga tersebut direspon cepat oleh satuan reserse kriminal Polsek Sungai Raya
mendatangi TKP tersebut, Namun kedatangan personil tercium oleh pelaku
berinisal BR, pelaku pun melarikan diri melewati ventilasi rumah dan meloncati
pagar, namun naas pelariannya terhenti akibat kepungan warga setempat sehingga
kami dapat menangkap pelaku,” terang AKP Hasiolan Saragih.
Kapolsek
Sungai Raya, AKP Hasiolan Saragih mengatakan pada saat personil satuan reserse
kriminal Polsek Sungai Raya memeriksa Tempat Kejadian Perkara (TKP) Rumah yang
dibobol pelaku ditemukan barang bukti berupa besi tralis yang sudah tersusun
rapi dan sudah dalam keadaan terikat serta siap diangkut.
“Berdasarkan
interogasi singkat terhadap pelaku di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pelaku
mengakui perbuatannya, selanjutnya tersangka dan barang bukti berupa 9 buah
besi tralis dan 1 buah benner kami amankan ke Polsek Sungai Raya untuk
dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.
Selanjutnya
pemilik Rumah ET Warga Komplek Angkasa Permai Desa Limbung Kecamatan Sungai
Raya Kabupaten Kubu Raya sekira jam 17.30 Wib datang ke Polsek Sungai Raya
untuk melaporkan kejadian tersebut.
Selanjutnya
laporan diterima oleh Polsek Sungai Raya dengan Laporan Polisi Nomor :
LP/B/392/XI/2022/ KALBAR / RES KUBU RAYA / SEK SUNGAI RAYA Tanggal 23 November
2022.
Kapolsek
Sungai Raya, AKP Hasiolan Saragih menjelakan saat ini kasus pencuri dengan
modus bongkar rumah kosong sudah tahap 1 di Kejaksaan Negeri Mempawah dan masih
menunggu Tahap II untuk pelimpahan Tersangka dan barang bukti.
“Atas
perbuatannya tersangka BG dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara
maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Kapolsek Sungai Raya, AKP Hasiolan Saragih.
(tim liputan).
Editor : Humas
Yarsi Pontianak