Polisi Berlakukan Restorative Justice Kepada Pelaku Video Viral Bandar Sabu Yang Tantang Polsek Dan Polres Sampang

Polisi Berlakukan Restorative Justice Kepada Pelaku Video Viral Bandar Sabu 

YARSIPONTIANAK.COM
(SAMPANG)
– Aparat Kepolisian berhasil mengamankan AF
warga Dusun Karang Barat Desa Banyuates Kecamatan Banyuates Sampang–Madura
karena telah membuat video viral yang meresahkan masyarakat.

Hal tersebut
disampaikan Kapolres Sampang AKBP Arman S.IK, M.Si melalui Kasi Humas Polres
Sampang, Ipda Dody Darmawan SH, Ia membenarkan bahwa Polsek Banyuates telah
mengamankan AF terduga pelaku pembua video yang merwesahkan warga tersebut.

Ipda Dody
mengatakan selain mengamankan kepada AF pemuda berusia 29 tahun, Polsek
Banyuates juga mengamankan AD warga Kecamatan Banyuates yang berperan sebagai
pengambil video viral tersebut.

“Dalam video
viral tersebut AF mengatakan Salam dari Asror sampaikan ke semua Polsek, Polsek
Ketapang Polsek Robatal, Rabesan dan Sampang juga Bangkalan sampai ke terminal
Bangkalan bahwa Asror sekarang jadi bandar sabu-sabu kiloan tak Nerima kalau
beli graman,” jelas Ipda Dody.

Kasi Humas
Polres Sampang menjelaskan video viral yang berdurasi 19 detik direkam pada
tanggal 13 Januari 2023 pukul 23.00 Wib setelah AF mendapatkan pesan dari
temannya melalui aplikasi Whatsapp yang menuduh bahwa AF adalah seorang
informan sekaligus pengguna dan bandar Narkoba jenis sabu.

“Tidak
terima dengan tuduhan temannya, AF menjawab melalui voicenote dan dengan nada
emosi mengucapkan “Salam dari Asror sampaikan ke semua Polsek, Polsek Ketapang
Polsek Robatal, Rabesan dan Sampang juga Bangkalan sampai keterminal Bangkalan
bahwa Asror sekarang jadi bandar sabu sabu kiloan tak Nerima klo beli graman” ujar
Kasi Humas Polres Sampang.

Lebih lanjut
Ipda Dody menyampaikan kepada awak media bahwa saat AF menjawab pesan, AD yang
pada saat itu memegang kendali sepeda motor merekam kejadian tersebut dan
langsung dijadikan status di aplikasi whatsapp miliknya.

“Setelah
mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa telah beredar video dan pelakunya
warga Kecamatan Banyuates, Kapolsek Banyuates Iptu Rizky Akbar Kurniadi S.TK,
S.IK, M.Si memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan agar pelaku
segera bisa diambil keterangan terkait viralnya video tersebut,” lanjut Ipda
Dody Darmawan.

Berkat
sinergitas yang baik antara Polsek Banyuates dengan tokoh masyarakat, pelaku berinisial
AF tersebut diserahkan oleh Tokoh Masyarakat (Tomas) setempat pada hari Sabtu (14
Januari 2023) pukul 18.00 Wib dan langsung dilakukan interograsi oleh Unit
Reskrim Polsek Banyuates.

Dalam
keterangannya AF mengakui dan membenarkan orang yang berada di video adalah
dirinya yang saat itu emosi kepada temannya karena dituduh sebagai informan
sekaligus pengguna dan bandar Narkoba jenis sabu.

AD selaku
pembuat video mengatakan kepada anggota Polsek Banyuates bahwa tujuan membuat
dan memosting video di status Whatsapp adalah hanya main-main tanpa memikirkan
dampak viralnya video tersebut.

Ipda Dody
juga menegaskan setelah dilakukan interograsi, AF serta AD dilakukan
pemeriksaan urine oleh personil Polsek Banyuates dan dinyatakan negatif dari
zat Methamfetamin.

Kedua pelaku
dengan didampingi tokoh masyarakat meminta maaf kepada Kapolsek Banyuates dan
memohon untuk diproses lebih lanjut karena video yang dibuat karena didasari
rasa amarah atas tuduhan temannya yang mengatakan dia sebagai informan
sekaligus pengguna dan bandar Narkoba jenis sabu.

AF dan AD
setelah dilakukan interograsi, pengecekan urine dan mendapat arahan Kapolsek
Banyuates langsung mengungkapkan kemauannya untuk membuat video klarifikasi
permintaan maaf kepada Polres Sampang dan seluruh masyarakat Kabupaten Sampang
atas video viral yang mereka buat.

Kepada Polres
Sampang dan masyarakat, AF dan AD merasa sangat menyesal dan meminta maaf
sekaligus berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut dan apabila dilain
waktu AF terbukti sebagai pengguna ataupun bandar Narkoba, AF siap diproses
sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasi Humas
Polres Sampang menegaskan bahwa dalam penanganan video viral, Polsek Banyuates
telah melakukan Restorative Justice terhadap kedua pelaku pembuat video viral.

“Kami dari
Polres Sampang berharap seluruh masyarakat Kabupaten Sampang untuk lebih bijak
dan beretika dalam menggunakan media sosial serta tidak menggunakan kata kasar,
provokatif ataupun SARA yang dapat mengganggu Kamtibmas,” pungkas Kasi Humas
Polres Sampang. (tim liputan).

Editor : Humas
Yarsi Pontianak