YARSIPONTIANAK.COM
(JAKARTA) – Kementerian Kesehatan
Republik Indonesia (Kemenkes RI) meminta semua jajarannya siaga menyusul
laporan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) bahwa telah terjadi peningkatan kasus
undefined pneumonia yang menyerang anak-anak di Tiongkok Utara.
Organisasi
Kesehatan Dunia (WHO) mempublikasikan adanya sinyal undiagnosed pneumonia di
ProMed pada 22 November 2023 lalu.
Belum
diketahui secara pasti penyebab penyakit yang menyerang sistem pernafasan ini.
Namun, berdasarkan laporan epidemiologi, terjadi peningkatan kasus mycoplasma
pneumoniae sebesar 40 persen.
Mycoplasma
merupakan penyakit penyebab umum infeksi pernapasan sebelum COVID-19.
Sejak
Mei 2023, kasus rawat jalan dan rawat inap pada anak karena mycoplasma
pneumoniae juga dilaporkan meningkat.
Kemudian
pada Oktober 2023, angka kesakitan akibat respiratory syncytial virus (RSV),
adenovirus, dan influenza juga sempat naik bulan lalu, meski saat ini telah
turun.
Sebagai
bentuk kesiapsiagaan pemerintah dalam mengantisipasi penularan pneumonia di
Indonesia, Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan
Pengendalian Penyakit bergerak cepat dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor:
PM.03.01/C/4632/2023 tentang Kewaspadaan Terhadap Kejadian Mycoplasma Pneumonia
di Indonesia.
Surat
edaran yang terbit pada tanggal 27 November 2023 ini ditujukkan kepada seluruh
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten dan Kota,
Direktur atau Kepala Rumah Sakit, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan dan Kepala
Puskesmas di Indonesia.
Direktur
Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu mengatakan,
penerbitan surat edaran tersebut bertujuan mengantisipasi penyebaran pneumonia
di Indonesia.
Dalam
surat edaran itu, Dirjen Maxi meminta Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) untuk
melakukan pemantauan perkembangan kasus dan negara terjangkit di tingkat global
serta meningkatkan kewaspadaan dini dengan melakukan pemantauan kasus dicurigai
pneumonia.
Lebih
lanjut, Dirjen Maxi juga meminta KKP untuk meningkatkan pengawasan terhadap
orang (awak, personel, dan penumpang), alat angkut, barang bawaan, lingkungan,
vektor, binatang pembawa penyakit di pelabuhan, bandar udara dan pos lintas
batas negara, terutama yang berasal dari negara terjangkit.
Kepada
KKP dan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) di daerah diminta untuk
melakukan surveilans ketat dengan memantau peningkatan kasus di wilayah.
Selanjutnya,
melaporkan penemuan kasus melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR)
melalui link https://skdr.surveilans.org
atau nomor WhatsApp (WA) Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC):
0877-7759-1097 atau email: poskoklb@yahoo.com dan ditembuskan serta Dinas
Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Selanjutnya,
Dinas Kesehatan menindaklanjuti laporan penemuan kasus yang dicurigai
mycoplasma pneumoniae dari fasyankes dan memfasilitasi pengiriman spesimennya
ke laboratorium rujukan Sentinel ILI/SARI.
Terakhir,
Dirjen Maxi meminta seluruh pihak untuk menggencarkan upaya promosi kesehatan
berupa edukasi kesehatan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat terkait
penyakit pneumonia. (tim liputan).
Editor
: Humas Yarsi Pontianak