Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H.,S.I.K., Saat Press Rilis |
YARSIPONTIANAK.COM
(KUBU RAYA) – Sebanyak 6 anak laki-laki yang masih dibawah umur
menjadi korban pencabulan oleh seorang oknum guru ngaji berinisial AZ (18) di
Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat.
Tragisnya,
pelaku pencabulan tersebut dilakukan oleh seorang guru pembinanya sendiri di
sebuah lembaga pendidikan, bahkan diantara 6 bocah yang masih dibawah umur
tersebut terdapat 2 anak yang disodomi oleh pelaku.
Hal tersebut
disampaikan Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H.,S.I.K., saat press
rilis bersama awak media di Aula Mapolres Kubu Raya jalan Mayor Alianyang
Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya pada hari Jumat (20 Januari 2022).
Terungkapnya
kasus pencabulan oleh seorang oknum guru ngaji berinisial AZ (18) di Kecamatan
Sungai Kakap ini berawal dari kecurigaan salah satu orangtua santri, dimana
anaknya tidak mau lagi belajar ke tempat kedua anaknya belajar dengan alasan
sering menjadi korban penganiayaan.
“Salah
satu Orangtua santri kemudian melapor, kemudian diketahui peristiwa pencabulan
yang dilakukan pelaku atas nama AZ dan ada 6 orang anak laki-laki telah menjadi korban, dimana dua diantaranya saat
ini sedang dalam proses penanganan langsung Satreskrim Unit PPA Polres Kubu
Raya serta pendampingan dari KPAID Kubu Raya,” terang Kapolres.
Kapolres Kubu
Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H.,S.I.K., mengungkapkan rangkaian perbuatan cabul
oleh pelaku dilakukan sejak beberapa waktu lalu, dari keterangan yang dihimpun
dilakukan oleh tersangka sejak bulan November 2022.
“Modusnya
pelaku berinisial AZ (18) ini melakukan bujuk rayu kepada korban dalam
melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap korban,” ujar AKBP Arief Hidayat.
Sementara itu
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Indrawan Wira Saputra dalam konferensi di
Polres Kubu Raya juga mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap saat orang tua hendak
mengantarkan dua anak laki-lakinya kembali ke lembaga pendidikan tersebut
setelah libur berapa hari.
Namun, saat
hendak diantarkan keduanya menolak dan enggan kembali mengikuti kegiatan belajar
mengajar di lembaga tersebut, semula sang anak mengaku kerab mendapatkan
perlakuan kasar dan penganiayaan dari salah satu pengajar di lembaga tersebut.
“Namun,
setelah ditanyai lebih jauh, sang anak mengaku telah mendapatkan pelecehan
seksual oleh oknum pengajar di lembaga tersebut, bahkan satu diantara anak
korban mengaku telah disodomi oleh pelaku,” beber Kasat Reskrim Polres Kubu
Raya.
Atas hal
itu, orang tua korban langsung membuat laporan ke Polres Kubu Raya.
“Dari
laporan tersebut, kami melakukan serangkaian penyelidikan dan langsung
mengamankan tersangka, dari hasil penyelidikan diketahui jumlah korban saat ini
ada 6 anak, dan setelah kami dalami semuanya mengalami pelecehan seksual,”
ungkap Indrawan.
Selanjutnya
Indrawan mengatakan, selain fokus melakukan penegakan hukum, Kepolisian juga
telah berkoordinasi dengan Psikolog serta KPAI dalam rangka membantu pemulihan
mental dan psikologis secara khusus kepada para korban.
Saat ini
Kasus Pencabulan oleh seorang oknum guru ngaji berinisial AZ (18) terus kami dalami untuk kesehatan para korban
dari hasil pemeriksaan dalam kondisi baik, kami juga sudah meminta pendampingan
kepada psikolog dan KPAI agar melakukan pendampingan terhadap para korban.
“Atas Kasus
pencabulan ini Pelaku terancam Pidana Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang
Perlindungan Anak Menjadi Undang–Undang Jo Pasal 76 E Undang–Undang Republik
Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang
Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun,” pungkas Kapolres
Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat. (tim liputan).
Editor : Humas
Yarsi Pontianak