Identitas Kependudukan Digital (IKD) Permudah Pelayanan Publik Di Kota Pontianak

Identitas Kependudukan Digital (IKD) Permudah Pelayanan Publik Di Kota Pontianak

YARSIPONTIANAK.COM
(PONTIANAK)
– Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak mulai melaksanakan proses
aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). IKD merupakan dokumen identitas
versi digital yang dapat diakses secara online.

Penggunaan
IKD ini lebih praktis karena dokumen yang dimiliki oleh pemegang identitas
tercakup dalam sebuah aplikasi di smartphone secara digital. Untuk dapat
menggunakannya, pemegang identitas harus terlebih dahulu menginstal aplikasi
‘Identitas Kependudukan Digital’ di smartphone berbasis android.

Dalam
aplikasi tersebut, dokumen yang ditampilkan antara lain KTP elektronik
(KTP-el), Kartu Keluarga (KK), Kartu Vaksinasi Covid-19, NPWP, Kartu ASN bagi
warga berstatus PNS, Kartu Pemilih Tetap yang dikeluarkan KPU, Kartu BPJS
Kesehatan dan dokumen lainnya.

Hal tersebut
disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Disdukcapil) Kota
Pontianak, Erma Suryani, Ia menerangkan, pihaknya mulai melakukan aktivasi IKD
sejak tanggal 9 Februari 2022, hal tersebut disampaikanya kepada redaksi www.yarsipontianak.com pada hari Jumat
(20 Januari 2023).

Selanjutnya
secara bertahap mulai dilakukan aktivasi IKD, dimulai dari seluruh pegawai
Disdukcapil Kota Pontianak, dilanjutkan seluruh ASN di Kota Pontianak hingga
seluruh masyarakat pengguna smartphone. Pihaknya juga melakukan pelayanan
jemput bola aktivasi IKD di instansi lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot)
Pontianak. Hingga saat ini Disdukcapil Kota Pontianak terus memperluas cakupan
aktivasi IKD di Kota Pontianak.

“Data
terakhir jumlah warga yang sudah melakukan aktivasi dan menggunakan IKD di Kota
Pontianak sebanyak 1.906 NIK,” ujarnya.

Bagi
masyarakat umum yang belum melakukan aktivasi IKD, ia mengimbau warga untuk
datang langsung ke Kantor Disdukcapil Kota Pontianak di Jalan Sutoyo. Untuk
dapat menggunakan IKD ini, lanjutnya lagi, ada beberapa kriteria yang harus
dimiliki oleh pemegang identitas.

Pemegang
identitas harus memiliki smartphone atau gawai berbasis android, telah memiliki
KTP-el fisik, memiliki email dan nomor ponsel. Erma menyatakan, dari sisi
keamanan data, aplikasi IKD dilengkapi dengan fitur pencegahan tangkap layar
atau screenshot.

“Sehingga
meminimalisir penyalahgunaan informasi,” ucapnya.

Menurut
Erma, penggunaan IKD ini memiliki banyak manfaat. Antara lain meningkatnya
pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk, mempermudah dan
mempercepat transaksi maupun pelayanan publik dalam bentuk digital serta
mengamankan kepemilikan IKD melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan
dan kebocoran data.

“Tentunya
dengan memiliki IKD ini lebih memudahkan warga karena dokumen yang dimilikinya
tercakup hanya dalam sebuah aplikasi sehingga lebih praktis dan simpel, artinya
semua dokumen dalam satu genggaman,” pungkasnya.

Sebagaimana
diketahui, identitas digital ini telah diatur dalam Peraturan Menteri
(Permendagri) Nomor 72 tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat
keras, perangkat lunak dan blanko KTP-el serta penyelenggaraan identitas
kependudukan digital.

Dalam
Permendagri tersebut dijelaskan bahwa IKD adalah informasi elektronik yang
digunakan untuk mempresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam
aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas
yang bersangkutan. (tim liputan).

Editor : Humas
Yarsi Pontianak