Juru Parkir Rumah Soto Ditangkap Polisi Gara-gara Curi Handphone |
YARSIPONTIANAK.COM (KUBU RAYA) – Seorang Juru Parkir (Jurkir) berinisial DD (31) warga Sungai Raya
ditangkap Polisi usai dilaporkan oleh korban yang kehilangan Handphone merk
Iphone 7 yang tersimpan di motor yang diparkirkan di halaman Rumah Soto di
Jalan Sungai Raya Dalam Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya.
Penangkapan terduga pelaku pencurian yang
merupakan seorang Juru Parkir (Jurkir) di halaman Rumah Soto di Jalan Sungai
Raya tersebut dibenarkan Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K.,
melalui Kapolsek Sungai Raya AKP Hasiholand Saragih, S.H. saat dikonfirmasi
pada hari Senin (23 Januari 2023).
“Peristiwa itu berlangsung pada Kamis 12
Januari 2023 saat Korban bersama temannya makan siang di Rumah Soto, pada saat
hendak menyantap makanannya korban teringat bahwa Handphone merk Iphone 7
miliknya tertinggal di dalam kendaraannya yang terparkir di halaman Rumah
Soto,” terang Kapolsek Sungai Raya, AKP Hasiholand Saragih, S.H.
AKP Hasiholand Saragih menjelaskan saat
korban keluar dari Rumah Soto untuk mengecek handphone di motornya ternyata
sudah tidak ada lagi, ia pun bertanya kepada seseorang pria (DD) yang berada di
area parkiran, namun DD mengatakan tidak tahu.
Perdebatan pun terjadi, akhirnya DD sang
Juru Parkir (Jurkir) mengakui perbuatannya selanjutnya terduga pelaku DD
mengambil handphone tersebut yang telah dibawa rekannya ke Beting Pontianak
Timur dan mengembalikannya kepada korban.
Namun karena korban kesal terhadap perbuatan
DD sang Juru Parkir (Jurkir), Korban pun melaporkan peristiwa tersebut ke
Polsek Sungai Raya dan menerima laporan dengan Nomor : LP/B/5/I/2023/SPKT
POLSEK SUNGAI RAYA/POLRES KUBU RAYA/POLDA KALBAR tanggal 12 Januari 2023 untuk
di tindak lanjuti.
“Setelah menerima laporan dari korban
kemudian petugas Satuan Reskrim Polsek Sungai Raya langsung ke Tempat Kejadian
Perkara (TKP) dan mengamankan DD sang Juru Parkir (Jurkir) ke Polsek
Sungai Raya untuk dilakukannya penyidikan,” jelas Kapolsek Sungai Raya itu.
Setelah dilakukan penyidikan, DD mengakui
bahwa perbuatannya tersebut bersama temannya berinisial NA sesama juru parkir
di Rumah Soto.
DD sang Juru Parkir (Jurkir) menceritakan
pada saat motor korban parkir NA melihat ada handphone di kendaraan korban,
dikarenakan NA mengetahui CCTV Rumah Soto mengarah ke halaman parkir, NA
menyuruh DD untuk menutupi aksi NA agar tidak terlihat oleh CCTV. Berhasil
mengambil handphone NA langsung pergi ke Beting Pontianak Timur.
“Walaupun Handphone sudah dikembalikan
secara hukum delik pencurian dirumuskan secara formil yang lebih menitik
beratkan pada tindakan,” terang Hasiholand.
Saat ini rekan DD sang Juru Parkir
(Jurkir) yang berinisial NA dalam pengejaran pihak Kepolisian Sektor Sungai
Raya Dan Polres Kubu Raya dan dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Atas perbuatannya DD dipersangkakan Pasal
363 KUHPidana Ayat 1 ke 4e, Sub Pasal 362 KUHPidana dengan acaman maksimal 5
tahun penjara,” pungkas Kapolsek Sungai Raya AKP Hasiholand Saragih, S.H. (tim
liputan).
Editor : Humas Yarsi Pontianak