Karyawan Ini Gelapkan Puluhan Juta Uang Perusahaan Demi Modifikasi Sepeda Motor

YO (23) Karyawan PT. Tjandra Kasih Cahaya Indoborneo 

YARSIPONTIANAK.COM
(KUBU RAYA)
– Seorang Karyawan sebuah
perusahaan di Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya harus berurusan dengan
Polisi, Pasalnya ia diduga telah menggelapkan uang perusahaan mencapai puluhan
juta rupiah.
 

Adalah OY
(23) pria berasal dari Kabupaten Sanggau yang merupakan Karyawan PT. Tjandra
Kasih Cahaya Indoborneo bagian Produksi Sari Roti kini telah ditetapkan sebagai
tersangka dalam kasus penggelapan perusahaan.
 

Hal tersebut
disampaikan oleh Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K., melalui
Kapolsek Sungai Kakap, AKP Dede Hasanudin, S.H pada hari Rabu (1/2/23), Ia
membenarkan telah menetapkan seorang karyawan 
PT. Tjandra Kasih Cahaya Indoborneo atas dugaan penggelapan uang
perusahaan.
 

“Iya benar
kami telah mengamankan seorang karyawan PT. Tjandra Kasih Cahaya Indoborneo
bagian Produksi Sari Roti, terduga pelaku berinisial OY telah kami amankan
berdasarkan laporan dari Korban,” kata jelas Kapolsek Sungai Kakap ini.
 

AKP Dede
Hasanudin menambahkan tersangka melakukan penggelapan uang hasil penjualan
barang yang seharusnya disetorkan kepada perusahaan, namun tersangka justru
menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinnya yakni memodifikasi sepeda
motornya dan berfoya-foya.
 

“Dari
pengakuan tersangka uang hasil penjualan yang seharusnya disetorkan kepada
perusahaan, namun tersangka justru menggunakan uang tersebut untuk keperluan
pribadinnya yakni memodifikasi sepeda motornya dan berfoya-foya,” terang AKP
Dede Hasanudin.
 

AKP Dede
Hasanudin mengataakan perbuatan itu sudah dilakukan tersangka sejak Desember
2022 sehingga perusahaan merugi sebesar Rp. 22.470.000 (dua puluh dua juta
empat ratus tujuh puluh ribu rupiah). Dan pada hari Jumat tanggal 27 Januari
2023 jam 12.00 Wib Korban dari pihak PT. Tjandra Kasih Cahaya Indoborneo melaporkan
kejadian tersebut ke Polsek Sungai Kakap dan ditindak lanjuti.
 

“Atas
perbuatannya pelaku berinisial OY yang merupakan Karyawan PT. Tjandra Kasih
Cahaya Indoborneo bagian Produksi Sari Roti kini ditetapkan sebagai tersangka
dan diancam dengan Pasal 372 dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkas AKP Dede
Hasanudin. (tim liputan).
 

Editor : Humas
Yarsi Pontianak