Walikota Pontianak, Edi Kamtono Dorong Usaha Kuliner Optimal Penuhi Kewajiban Pajak

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono

YARSIPONTIANAK.COM
(PONTIANAK)
– Pajak daerah menyumbang
tidak sedikit dari total Rp537,7 miliar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota
Pontianak di tahun 2022 lalu. Termasuk pajak restoran yang ikut mendongkrak
PAD.

Sebagai
catatan, realisasi pendapatan pajak restoran dari tahun ke tahun mengalami
peningkatan. Tahun 2018 perolehan pajak restoran mencapai Rp68 miliar, 2019
Rp72,9 miliar, 2020 Rp46 miliar, 2021 Rp50 miliar dan 2022 Rp75 miliar dan perolehan
ini tertinggi sepanjang tahun.

Hal tersebut
disampaikan Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, Ia mengatakan, peran PAD
sebagai sumber pembiayaan pembangunan daerah bertumpu pada sektor pajak,
khususnya pajak restoran. Pihaknya terus melakukan sosialisasi bagi wajib pajak
untuk intensif melaksanakan kewajibannya.

“Karena
PAD ini kita akan kembalikan kepada masyarakat dengan membangun sarana
prasarana, biaya kebersihan, dan lain-lain. Meningkatnya PAD berarti juga
meningkatkan pembangunan,” tuturnya usai acara Intensifikasi PAD dan Pengenaan
Pajak Restoran 10 persen yang dihadiri oleh wajib pajak restoran di Hotel Ibis
Pontianak, Kamis (2/3/2023).

Menurutnya,
menjamurnya usaha kuliner di Kota Pontianak menunjukkan potensi dunia usaha
yang positif. Warga kian berbondong mendatangi tempat-tempat makan dan minum
seperti restoran, kafe maupun warung kopi. Kondisi ini meningkat tajam
berbanding sebelum pandemi. Edi menilai tidak sedikit masyarakat dari luar
daerah yang datang ke Pontianak untuk kulineran.

“Orang
datang untuk membeli makan atau minuman. Di sini kita punya banyak usaha
kuliner. Bisa dimanfaatkan pula sebagai pemasukan daerah, berdampak baik
terhadap PAD,” katanya.

Sirkulasi
pembangunan tidak dapat terjadi tanpa adanya pajak daerah, seperti pajak
restoran, hotel, hiburan, reklame, PBB, BPHTB, PPJU hingga retribusi parkir.
Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Badan Keuangan Daerah (BKD)
senantiasa mendorong pemasukan daerah. Pemasukan yang dimaksud adalah Dana
Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat, Dana Alokasi Khusus (DAK) dan PAD
seperti yang dibahas.

“Kita
harapkan peran usaha kuliner optimal dalam melaksanakan wajib pajak mengacu
pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah,” jelasnya.

Sementara
itu Kepala BKD Kota Pontianak Amirullah dalam paparannya mengatakan, agenda
intensifikasi tersebut sekaligus peluncuran aplikasi QR Objek Pajak (QROP). Ia
menyampaikan, acara itu bertujuan untuk memberikan pemahaman seluruh masyarakat
akan pentingnya membayar pajak.

“Khususnya
pemilik restoran yang belum optimal dalam melaporkan dan menyetorkan kewajiban
pajaknya,” ujarnya.

Sebanyak
170 pelaku usaha kuliner diundang untuk menumbuhkan kesadaran tentang
pentingnya peran pajak dalam pembangunan. Amir menambahkan, mereka yang
diundang pada dasarnya telah mengenakan aturan wajib pajak 10 persen di
restorannya. Pada kesempatan itu pihaknya memberikan penghargaan kepada lima
restoran yang dinilai taat menjalankan kewajiban membayar pajak.

“Kepada
para wajib pajak restoran lokal yang telah mengenakan 10 persen pajak pada
setiap transaksi. Kita juga meluncurkan QR Objek Pajak (QROP) sebagai sarana
pendukung optimalisasi pajak,” pungkasnya.

QROP
merupakan salah satu sarana pendukung Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah
melalui modernisasi pengawasan objek pajak yang telah terdaftar dengan memberi
tanda atau melabelisasi yang diletakkan ditempat yang mudah dilihat oleh
Petugas Pendataan dan Pengawasan Pajak Daerah maupun semua masyarakat selaku
subjek pajak atas objek pajak yang telah terdaftar Nomor Pokok Wajib Pajak
Daerah (NPWPD) dan Nomor Objek Pajak Daerah (NOPD).

Kepala
BKD Kota Pontianak Amirullah menegaskan QROP memudahkan masyarakat atau wajib
pajak dapat mengakses informasi terkait pajak daerah, aplikasi pajak daerah,
hotline pajak dan alamat lain melalui scan QR Code pada smartphone masyarakat
atau wajib pajak. (tim liputan).

Editor
: Humas Yarsi Pontianak