Persatuan Anggota BPD Se-Kabupaten Sintang Akan Berunjuk Rasa Ke DPRD |
YARSIPONTIANAK.COM (SINTANG) – Perwakilan Anggota Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) yang tergabung di Persatuan Anggota Badan
Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Sintang dikabarkan
akan mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) guna menyampaikan aduan
nasib yang dialami BPD Di Kabupaten Sintang ini.
Sekitar 60 orang perwakilan
Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI)
Kabupaten Sintang, akan melakukan aksi unjuk rasa ke gedung DPRD dan Kantor
Bupati jalan Tanjung Puri Kabupaten Sintang pada hari Rabu (08 Maret 2023)
besok.
Hal tersebut disampaikan Ketua
Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI)
Kabupaten Sintang, Pinin saat dihubungi melalui selulernya pada hari Selasa (07
Maret 2023) sore.
Pinin yang juga merupakan
Ketua BPD Desa Empaci Kecamatan Dedai mengatakan bahwa hal yang memicu aksi
ini, di antaranya karena Bupati Sintang tidak merespon surat yang mereka
layangkan pada 30 Januari 2023 lalu. Surat tersebut menyampaikan sejumlah
usulan, termasuk soal kenaikan tunjangan bagi Anggota, Sekretaris, dan
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Pinin mengatakan sebelumnya
pihaknya telah menyurati Bupati dan DPRD pada 30 Januari 2023. Dalam surat ini
terlampir lima usulan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Pinin menyebut lima usulan
tersebut, pertama, kenaikan jumlah tunjangan BPD. Semula, Ketua BPD menerima Rp
1,5 juta menjadi Rp 2.460.000 per bulan. Wakil Ketua DPD yang semula Rp
1.050.000 menjadi Rp 2.260.000. Dan Anggota BPD semula sebesar Rp 750.000
menjadi Rp 2.060.000.
“Kami
dituntut masuk kantor terus tiap hari, jadi rasanya wajar jika persentase
tunjangan yang kami terima setara dengan perangkat desa,” sebut Pinin.
Mengenai
besaran kenaikan tunjangan yang mereka minta, Pinin menjelaskan, agar setara
dengan perangkat desa. Dia menjelaskan, dalam usulan itu tunjangan Ketua BPD
setara gaji Kades, Wakil Ketua BPD setara Sekretaris Desa, dan Anggota BPD
setara dengan Kepala Urusan (Kaur).
Kedua,
mengusulkan agar SK BPD (yang diterbitkan oleh bupati) bisa menjadi angunan
kredit di bank. Ketiga, BPD minta adanya studi banding ke luar provinsi.
Keempat,
pelaksanaan rapat kerja BPD sebanyak dua kali setahun, menghadirkan Organisasi
Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki hubungan dengan pemerintah desa. Kelima,
BPD minta adanya izin cuti apabila maju sebagai calon kades.
“Sebenarnya
seminggu setelah surat itu kami kirim, kami akan aksi. Tapi karena baru bisa
kumpulkan perwakilan anggota dari berbagai kecamatan, baru Rabu bisa kami
lakukan,” kata Pinin. (Ade/tim liputan).
Editor
: Humas Yarsi Pontianak