Polres Kubu Raya Tangkap Penyebar Berita Hoax Begal Di Desa Pinang Luar |
YARSIPONTIANAK.COM
(KUBU RAYA) – Polres Kubu Raya
menunjukkan keseriusan dalam penanganan hal-hal yang menganggu kondisi Pemeliharaan
Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) termasuk terhadap penyebaran
beita bohong atau Hoaks.
Beberapa
waktu lalu Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya melakukan
investigasi terkait berita hoax yang beredar tentang terjadinya peristiwa
pembegalan yang terjadi di Desa Pinang Luar Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya.
Berita tersebut
sempat viral dan merseahkan masyarakat di Jagat Maya, berita bohong tersebut
dikaitkan dengan gambar seorang korban begal yang diduga sudah meninggal dunia.
Terkait
peristiwa tersebut Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade mengatakan bahwa
berita tersebut pertama kali ditemukan di media sosial pada Jumat (11/3/23)
pukul 21.00 Wib.
“Hasil
investigasi dan penyelidikan menunjukkan bahwa berita tersebut tidak benar
adanya dan merupakan hoax belaka. Gambar yang dikaitkan dengan berita tersebut
diduga merupakan hasil manipulasi digital dan tidak sesuai dengan kejadian
sebenarnya,” terang Ade.
Kemudian
Satuan Reserse langsung melakukan penelusuran dan meminta keterangan dari
saksi-saksi terkait kejadian tersebut.
“Dan
dari hasil investigasi dan penyelidikan penyebar berita bohong atau hoaks
tersebut milik Sandina Iwan (38) warga Desa Ambawang yang memposting berita
tersebut ke media sosial dan saat ini
Sandiana Iwan telah diamankan oleh Polres Kubu Raya untuk dilakukan
penyelidikan lebih lanjut,” jelas Ade.
Barang
bukti yang diamankan dari pelaku berupa satu unit handphone merk Oppo A16 warna
silver dan nomor telepon.
Kasi
Penmas Polres Kubu Raya pun menghimbau kepada masyarakat agar tidak terpancing
dengan berita hoaks yang dapat menimbulkan kegaduhan dan ketidaknyamanan.
Aipda
Ade Surdiansyah menegaskan Polres Kubu Raya akan terus memantau dan menindak
tegas pelaku penyebar berita hoaks demi menjaga keamanan dan ketertiban di
wilayah Kabupaten Kubu Raya.
“Bagi
penyebar berita Hoax dapat dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 Undang-undang ITE,
dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda paling banyak 1 Milyar,” pungkas
Ade. (tim liputan).
Editor
: Humas Yarsi Pontianak