Advokat Terduga Perintangan Penyidikan Kasus Suap Ditahan KPK RI

Advokat Terduga Perintangan Penyidikan Kasus Suap Ditahan KPK RI

YARSIPONTIANAK.COM
(JAKARTA) –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menetapkan LCSS selaku advokat sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana
korupsi menghalangi dan merintangi proses penyidikan disertai pemberian
keterangan palsu di depan persidangan terkait penanganan perkara suap di
Kabupaten Buru Selatan, Provinsi Maluku pada Hari Senin (20 Maret 2023) lalu.

Perkara ini merupakan
pengembangan perkara penerimaan suap terkait pembangunan proyek infrastruktur
di lingkungan Pemkab. Buru Selatan dengan pihak-pihak yang ditetapkan Tersangka
yaitu; TSS Bupati Buru Selatan periode 2011 hingga 2016 dan 2016 sampai dengan
2021; JRK pihak swasta, serta IK pihak swasta atau Direktur PT VCK.

Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK)  selanjutnya melakukan
penahanan terhadap LCSS untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 20 Maret
hingga 8 April 2023, Penahanan dilakukan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.

Dalam konstruksi
perkara ini, LCSS selaku Advokat yang berkedudukan di wilayah Kota Surabaya
memperoleh surat kuasa khusus dari Ivana Kwelju yang saat itu menjadi salah
satu Tersangka KPK terkait dugaan perkara pemberian suap kepada TSS.

Dalam rangka melakukan
konsultasi hukum karena adanya surat undangan permintaan keterangan dari Tim
Penyelidik KPK, LCSS diduga menyusun skenario untuk menghalang-halangi proses
penyidikan.

Diantaranya, Transfer
uang dari Ivana Kwelju kepada TSS melalui rekening JRK dibuat seolah hanya
transaksi antara Ivana Kwelju dan JRK; Perjanjian utang-piutang antara Ivana
Kwelju dan JRK terkait pembelian aset yang kepemilikan sebenarnya adalah milik
TSS; Memanipulasi beberapa dokumen transaksi keuangan dan pembelian aset TSS.

Ivana Kwelju, JRK, dan
TSS sepakat untuk mengikuti arahan LCSS sehingga apa yang disampaikan di
hadapan Tim Penyidik tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, sehingga
menghambat kerja dari Tim Penyidik.

Pada saat persidangan
TSS di PN Tipikor Ambon, LCSS yang menjadi saksi juga masih menjalankan
skenario yang direncanakannya, yaitu dengan memberikan keterangan tidak sesuai
dengan fakta sebenarnya.

Atas perbuatannya LCSS
disangkakan melanggar Pasal 21 dan Pasal 22 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor
20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK mengingatkan kepada
pihak-pihak tertentu agar tidak merintangi proses penyidikan dugaan tindak
pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Hal ini agar
proses penanganannya dapat berjalan efektif dan efisien. (tim liputan).

Editor : Humas Yarsi Pontianak