KPK Tahan Tersangka RHP Terkait Proyek Pembangunan Infrastruktur Di Mamberamo Tengah

KPK Tahan Tersangka RHP Terkait Proyek Pembangunan Infrastruktur

YARSIPONTIANAK.COM (JAKARTA) Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Tersangka RHP terkait
dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap, Gratifikasi, dan Tindak
Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait proyek pembangunan infrastruktur di
Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua pada 20 Februari 2023 lalu.


Dalam
perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah menetapkan RHP
selaku Bupati Mamberamo Tengah periode 2013-2018 dan 2018-2023 sebagai
Tersangka bersama tiga orang lainnya yaitu; SP Direktur Utama PT BKR; JPP
Direktur PT BAP; serta MT Direktur PT SSM.

Ketiga
Tersangka SP, JPP, dan MT saat ini putusan pengadilannya telah berkekuatan
hukum tetap dan segera dilakukan eksekusi. Sedangkan RHP sebelumnya dimasukkan
dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tidak kooperatif dalam proses
peyidikannya.

Tersangka
RHP diduga melarikan diri ke Papua Nugini. Hingga akhirnya pada Minggu, 19
Februari 2023, KPK berhasil menangkapnya di wilayah Kabupaten Jayapura,
Provinsi Papua. KPK kemudian melakukan penahanan terhadap Tersangka RHP untuk
20 hari pertama terhitung sejak tanggal 20 Februari s.d 11 Maret 2023.
Penahanan dilakukan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.

RHP
selama menjadi Bupati Mamberamo Tengah mengerjakan beberapa proyek pembangunan
infrastruktur. Dia diduga meminta kepada para kontraktor adanya penyetoran
sejumlah uang untuk bisa dimenangkan dalam proyek dimaksud. Selain itu, RHP
juga diduga menerima sejumlah uang sebagai Gratifikasi dari beberapa pihak yang
kemudian juga diduga dilakukan TPPU. Antara lain dengan membelanjakan,
menyembunyikan, maupun menyamarkan asal-usul dari harta kekayaan yang berasal
dari korupsi. Sejauh ini terkait dugaan suap, Gratifikasi, dan pencucian uang
yang dinikmati RHP sejumlah sekitar Rp200 Miliar.

Atas
perbuatannya, Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b
atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi Jo Pasal 3 dan 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Penangkapan
dan penahanan DPO ini sebagai komitmen KPK menuntaskan penanganan perkara
tindak pidana korupsi. KPK berharap dukungan masyarakat untuk turut
menyampaikan informasi terkait keberadaan DPO lainnya, agar penegakan hukumnya
dapat berjalan efektif. (tim liputan).

Editor : Humas Yarsi Pontianak