Polri Berhasil Ungkap Pabrik Ekstasi Jaringan Internasional |
YARSIPONTIANAK.COM (JAKARTA) – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil mengungkap pabrik ekstasi jaringan
Internasional di wilayah Kabupaten Tangerang Banten dan Kota Semarang Jawa
Tengah bersama Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dengan Bea Cukai, Ditresnarkoba
Polda Banten dan Ditresnarkoba Polda Jateng bertempat di Perumahan Lavon Pasar
Kemis, Tangerang pada hari Jumat
(02 Juni 2023).
Hal tersebut
disampaikan Kabareskrim, Komjen
Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., didampingi
Kapolda
Banten, Irjen Pol Prof. Dr. Rudy
Heriyanto turut serta
Wakapolda Banten, Brigjen
Pol M. Sabilul Alif, Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Ramadhan, Dirtipid Narkoba Dirinterdiksi Narkotika Bea Cukai, R. Syarif Hidayat, Kepala KPU BC tipe C Soetta, Gatot Sugeng Wibowo, Dirnarkoba Polda Bante,n Kombes Pol Suhermanto, Kapolresta Tangerang
Kombes Pol Sigit Dany.
Dalam
keterangannya Kabareskrim, Komjen.
Pol. Drs. Agus Andrianto mengatakan pihak
kepolisian mendapatkan informasi tentang adanya pengiriman mesin cetak tablet
dari luar negeri dan bahan kimia jenis pentylon.
“Direktorat TP Narkoba Bareskrim
Polri mendapat informasi tentang akan adanya pengiriman mesin cetak tablet dari
luar negeri dan bahan kimia jenis pentylon serta bahan prekusor lainnya yang
akan digunakan untuk pembuatan pencetakan ekstasi di Indonesia,” ucap Agus.
Agus
menjelaskan bahwa untuk mengantisipasi hal tersebut, Ditpidnarkoba
Bareskrim Polri bekerjasama dengan Bea dan Cukai, Ditresnarkoba Polda Banten
serta Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penyelidikan terhadap informasi
tersebut karena dicurigai dijadikan sebagai lokasi pendirian pabrik Ekstasi.
“Pada hari Kamis (01/06) sekitar pukul 17.30 Wib Joint
Operation antara Ditpodnarkoba Bareskrim Polri bersama dengan Bea Cukai,
Ditresnarkoba Polda Banten, dan Ditresnarkoba Polda Jateng secara bersamaan
berhasil mengungkap Clandestine Laboratory atau pabrik Ekstasi di Kabupaten
Tangerang Banten dan Kota Semarang Jawa Tengah,” ujar Agus.
“Hasil keterangan dua tersangka
dari Tangerang berinisial TH (39) dan N (28), dari hasil kedua tersangka di
Tangerang bahwa mereka diperintahkan oleh seorang berinisial B yang saat ini
masih DPO untuk bekerjasama sebagai koki guna memproduksi Ekstasi di Clandstine
Lab yang berlokasi di Kabupaten Tangerang dan masing-masing diberi upah
Rp500.000 perorang. Dan dari dua orang tersangka di Semarang berinisial MR (29)
dan AR (29) diperoleh keterangan bahwa mereka diperintahkan oleh seseorang
berinisial K yang masuk DPO untuk bekerja sebagai Koki guna memproduksi Ekstasi
di Clandstine Lan yang berlokasi di Semarang dan diberikan upah Rp1.000.000,”
jelas Agus.
Dalam hal ini pihak kepolisian
mengamankan beberapa tersangka.
“Dalam kasus ini diamankan 2
tersangka dari TKP 1 Tangerang tepatnya di Jalan Esanta Blok 2 Nomor 5 Desa
Wanakerta Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang berinisial TH (39) dan N
(28), TKP 2 Semarang Jalan Kauman Barat 5 Nomor 10 Kecamatan Pedurungan Kota
Semarang Jawa Tengah berinisial MR (29) dan AR (29),” terang Agus.
Dari TKP di Tangerang berhasil
diamankan barang bukti berupa barang jadi dan barang bukti belum jadi.
“Dari TKP di Tangerang berhasil
diamankan barang bukti berupa barang jadi yaitu 11 bungkus Besar masing-masing
berisi ekstasi dengan jumlah keseluruhan 25.000 butir ekstasi, dua bungkus
plastik klip yang berisi kapsul diduga ekstasi berjumlah 1.000 butir, delapan
bungkus plastik klip ekstasi dengan jumlah keseluruhan 1.380 butir extacy, dan
diamankan barang bukti belum jadi berupa berbagai macam prekursor seperti
serbuk Galatium, MDT, serbuk putih Magnesium dan serbuk Pentylon dengan total
berat 46.250 gram, Methamphetamine 1 liter, Prekursor seperti Metanol 3 liter,
capsul Cafeein 200 kapsul, satu unit mesin pencetak tablet, berbagai macam
peralatan Cland Lab, alat komunikasi,” tegas Agus.
Agus mengatakan dari TKP di
Semarang berhasil diamankan barang bukti berupa barang jadi dan barang bukti
belum jadi.
“Dari TKP di Sematang berhasil
diamankan barang bukti berupa barang jadi yaitu Inex atau Ekstasi warna Orange
kurang lebih 9.517 butir, dua kapsul warna hijau kuning kurang lebih 593 butir,
kapsul warna hijau tua hijau muda 300 butir dan dan diamankan barang bukti
belum jadi berupa berbagai macam warna kapsul, bubuk pink dan tepung terigu
Cina dengan berat total 9.705 gram, berbagai macam prekursor seperti bubuk
gelatin, bubuk magnesium, bubuk MD 19, bubuk MD IH, bubuk MK, bubuk IF, bubuk
IE, bubuk sisa MD dengan berat total 43.742 gram, satu buah mesin cetak tablet
ekstasi, berbagai macam peralatan cland lab, alat komunikasi,” tambah Agus.
Para pelaku dipersangkaan untuk Narkotika
Golongan I Ekstasi pertama Primair Pasal 114 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang
Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu mengedarkan Narkotika golongan I
dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara
paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal
Rp1.000.000.000 dan maksimal Rp10.000.000.000.
“Kedua Subsidair Pasal 112 Jo
Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu
menyediakan Narkotika golongan I dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana
semujur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20
tahun penjara dan pidana denda minimal Rp800.000.000 dan maksimal
Rp8.000.000.000 ditambah sepertiga, Lebih Subsidair Pasal 113 Jo pasal 132 ayat
1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu Produksi,
menyalurkan narkotika golongan I dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana
seumur hidup dan atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20
tahun penjara dan denda minimal Rp1.000.000.000 dan maksimal Rp10.000.000.000,”
terang Agus.
Kabareskrim, Komjen Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., mengatakan
dari pengungkapan kasus ini jumlah total jiwa yang berhasil diselamatkan adalah
460. 778 jiwa. (tim liputan).
Editor
: Humas Yarsi Pontianak