Rumah Milenial Gelar Diskusi Publik Bersama APIP Dan APH |
YARSIPONTIANAK.COM (PONTIANAK) – Guna mendorong
penegakkan hukum juga pencegahan kasus tindak pidana korupsi yang terus
mengerogoti bangsa ini, Rumah Milenial Kalimantan Barat Gelar Bedah Publik
bertemakan peran Aparat
Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) serta Peran
Masyarakat Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi di tahun politik.
Kegiatan Bedah Publik bertemakan
peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan
Aparat Penegak Hukum (APH) serta Peran Masyarakat Dalam Penegakan Hukum Tindak
Pidana Korupsi di tahun politik ini dihadiri langsung oleh Gubernur Kalbar
Sutarmidji, Kapolda Kalbar, Irjen Pol
Pipit Rismanto serta Perwakilan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar yang dilaksanakan
di Hotel Aston Jalan Gajahmada Pontianak pada hari Rabu (21 Juni 2023).
Dalam pengantarnya Ketua Rumah
Milenial Kalimantan Barat, M Nofal mengatakan dirinya Bersama kaum Milenial dan
pemuda di Kalimantan Barat melihat dan sering mendiskusikan banyaknya kasus
korupsi di Kalimantan Barat yang harus menjadi perhatian khusus dari semua
pihak.
“Sebagai Kaum muda atau lebih kerennya
kaum Milenial ini, kami melihat perlu adanya sinergisitas penanganan kasus
korupsi di daerah kita, apalagi menjelang Pemilu tahun 2024 mendatang, selain
penegakakn hukum pencegahan juga harus dilakukan, untuk tulah kami memangdang
perlu dilakukan Bedah Publik ini,” ujar Nofal.
Nofal mengatakan, dirinya Bersama
Rumah Milenial kemudian memulai ide dan menjalin Komunikasi dengan narasumber
yang hadir dalam Bedah Publik ini yaitu, Gubernur Kalbar, Kapolda Kalbar dan
Kajati Kalbar.
“Alhamdulillah para narasumber
hadir, harapan kami ada sinergisitas dalam penanganan dan sekaligus pencegahan
kasus tindak pidana Korupsi, serta peran kita sebagai Masyarakat dalam Upaya pencegahan
kasus-kasus korupsi apalagi menjelang tahun politik ini,” tegas Ketua Rumah
Milenial Kalbar ini.
Sementara dalam kesempatan itu
Gubernur Kalimantan Barat, H Sutarmidji, SH, M.Hum mengapresiasi apa yang
dilakukan Rumah Milenial ini, Ia menegaskan bahwa dirinya sangat mendukung
penegakan hukum terhadap kasus korupsi.
Ia mengajak semua elemen untu
juga melakukan upaya pencegahan terhadap prilaku Korupsi termasuk dari Masyarakat,
selain APIP dan APH peran serta Masyarakat saat ini sangat dibutuhkan.
Namun, dalam penegakan hukum
khususnya Korupsi tidak dapat dilakukan saat proses pembangunan proyek sedang
berjalan.
Ia mencontohkan bilamana ada
sebuah proyek pembangunan yang sedang berjalan, dan dalam prosesnya terjadi masalah.
Ketika terjadi masalah ini,
menurutnya yang merupakan mantan dosen hukum, pihak penegak hukum belum bisa
melakukan penyelidikan, karena mekanisme tender masih berjalan.
“Saya karena dosen, sehingga
terlalu berpedoman pada teori saja, teori penegakan hukum bisa dilakukan mulai
disini, misalnya ada proyek sedang berjalan dan ada masalah, belum boleh
dilakukan penyelidikan,”
“Bila setelah selesai
silahkan, itu ada waktunya untuk dipidanakan, saya sendiri sangat mendukung
penegakan hukum terkait korupsi dalam segala aspek,”tegasnya.
Lalu, Sutarmidji juga
mengingatkan kepada Politisi dan pelaku usaha yang ada di Kalbar untuk
menjalankan tugas sesuai aturan.
“Kalau di Pemda itu pasti
berkaitan dengan para kontraktor,
kontraktor itu saya harap bekerja dengan kualitas yang benar, lalu
konsultan dan pengawas itu juga harus patuh pada aturan,”katanya.
“Bila ada proyek, lalu
kontraktor yang istilahnya ada buang 20 persen, itu pasti sudah tidak beres,
celahnya pasti ada, akhirnya apa, putus kontrak,”jelas Midji.
Hal senada disampaikan Kapolda
Kalbar, Irjen Pol Pipit Rismanto yang pada awal penyampaian mengatakan sensitifitas
kata-kata “Panggil” di institusi Kepolisian yang bisa berkmakna Upaya paksa.
“Kita dalam Upaya penegakkan
hukum tentu tidak boleh pandang bulu, Institusi Kepolisan sebagai Aparat Pengak
Hukum (APH) tentu akan melakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, hal
tersebut juga berlaku di internal Kepolisian, oleh karenanya penegakan hukum
dan pencegahan mesti terus dilakukan,” tegas Kapolda.
Sementara itu Kasi Penuntutan Pada Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Suparman, SH, M.H dalam pemaparannya
mengatakan bahwa Kejaksaan dalam melakukan penindakan tentu berdasarkan laporan
yang diterima oleh jaksa.
“Untuk
tindak Pidana Korupsi apalagi jika berkenaan dengan Kepemiluan itu nanti ada
tim khusus yang menangani yaitu Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang
nantinya akan dibentuk bersama stakeholder terkait,” jelasnya. (tim liputan).
Editor : Humas Yarsi Pontianak