BNN RI Musnahkan Barang Bukti Narkotika Dari Wilayah Perbatasan Di Pontianak |
YARSIPONTIANAK.COM
(PONTIANAK) – Badan Narkotika
Nasional Republik Indonesia (BNN RI) gelar pemusnahan barang bukti Narkotika
ke-12, Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu seberat 58.759,28 gram Pemusnahan
dilakukan di BNN Kota Pontianak, Jl Sultan Hamid II Kec. Pontianak Timur, Kota
Pontianak, Kalimantan Barat pada Rabu (15 November 2023).
Kegiatan
pemusnahan ini merupakan hasil pengungkapan lima kasus tindak pidana Narkotika
dengan jumlah tersangka 9 orang. Adapun barang bukti yang disita sebelumnya
sebanyak 58.814,40 gram sabu, lalu disisihkan 55,12 gram untuk kepentingan uji
laboratorium di persidangan.
Berdasarkan
Undang-Undang No.35 2009 Pasal 91 ayat 2 menyebutkan bahwa BNN RI, dalam hal
ini penyidik, wajib melakukan pemusnahan barang bukti maksimal 7 (tujuh) hari
setelah barang bukti tersebut mendapatkan ketetapan dari Kejaksaan Negeri
setempat. Lalu pada Pasal 90 ayat 1 disebutkan bahwa sebagian kecil barang
bukti narkotika disisihkan guna kepentingan uji laboratorium dan pembuktian
perkara di persidangan.
Dari
kelima kasus tindak pidana Narkotika yang terjadi di Kalimantan Barat ini
terdapat peredaran gelap narkotika jenis Shabu jaringan internasional dari
Malaysia. Bahkan para tersangka melewati jalur tikus perbatasan
Malaysia-Indonesia, berkat sinergitas yang terjalin, petugas TNI dan BNN
berhasil mengungkap peredaran sabu di wilayah perbatasan. Selain itu, ada juga
tersangka yang diamankan karena menyimpan Sabu ke dalam anggota tubuhnya di
Bandara Supadio.
Adanya
pemusnahan barang bukti Narkotika di BNN Kota Pontianak, BNN RI berhasil
menyelamatkan 117.518 jiwa orang dari potensi penyalahgunaan narkotika di Tanah
Air.
Berikut
kronologis pengungkapan lima kasus tindak pidana narkotika di Kalimantan Barat
dengan 9 tersangka:
1.LKN
0055: Berdasarkan informasi, anggota TNI dari kesatuan Deninteldam XII/TPR
mengamankan tersangka JA pada Jumat 27 Oktober 2023 pukul 21.20 WIB di area
perkebunan sawit Desa Semunying Jaya, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten
Bangkayang, Kalimantan Barat.
Saat
diamankan tersangka JA tidak membawa barang. Namun setelah diinterogasi
petugas, tersangka mengaku bersama seorang teman. Ketika menuju lokasi untuk
menjemput rekannya yang berjarak kurang lebih 100 meter dari tempat
pemeriksaan, ditemukan tas ransel berisikan 10 bungkus kemasan warna putih yang
diduga narkotika jenis shabu. Sementara rekannya tidak ditemukan. Atas
perbuatan tersangka dijerat pasal 114 (2) dan pasal 112 (2) Undang-undang No.
35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
2.LKN
0056: Pada 28 Oktober 2023 pukul 22.30 WIB, anggota TNI dari Petugas Satgas Ops
Pamtas RI-Malaysia Yon Armed 16/ Tumbak Kaputing perbatasan RI-Malaysia
mengamankan tersangka MN yang membawa 15 bungkus shabu dengan jumlah 15.960,5
gram di Kawasan Camar Bulan Resort Dusun Camar Bulan Desa Temajuk Kecamatan
Paloh, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
MN
diketahui masuk melalui jalur tikus perbatasan Malaysia-Indonesia bersama
temannya yang melarikan diri. Ketika diinterogasi, barang jenis shabu itu akan
diserahkan ke ON dan DA. Kemudian Petugas Satgas Ops Pamtas RI-Malaysia berhasil
mengamankan dua tersangka tersebut di daerah Singkawang, selanjutnya tersangka
diserahkan ke petugas BNNP Kalimantan pada 30 Oktober 2023. Atas perbuatan
ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider
pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
3.LKN
0060: Pada 30 Oktober 2023 pukul 13.00 WIB Petugas Pos SSK II Sungai Mawang II
Satgas Ops Pamtas Wilrat RI-Malaysia mengamankan tersangka DS yang melintas
dari wilayah Malaysia ke Indonesia lewat jalur tidak resmi menggunakan sepeda
motor Astrea Nopol Malaysia QKN 3509.
DS
membawa tas ransel yang berisikan Narkotika jenis Shabu dibungkus dengan
kemasan Teh Cina warna hijau bertuliskan Guanyingwang sebanyak 20 bungkus
dengan berat 21.164,2 gram. Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal
112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
4.LKN
0061: 3 November 2023 Petugas Pamtas Satgas Opspamtas Republik Indonesia-
Malaysia Yon Armed 10 Bradjamusti 1/1 Kostrad mengamankan RS yang membawa 10 bungkus
Sabu di dalam sebuah tas ransel dengan jumlah 10.638,8 gram di jalur tikus,
Desa Enteli, Kelurahan Neraci Jaya, Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang
Kalimantan Barat.
Tersangka
RS membawa barang bukti Sabu dibungkus kemasan “Teh Cina” warna hijau
warna Guanyingwang. Atas tindakannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2)
Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
5.LKN
014: Pada 16 Oktober pukul 06.20 WIB, tim Berantas BNNP Kalimantan Barat
berhasil mengamankan tiga tersangka yakni RN, AH dan JN di Bandara Supadio.
Diketahui, tersangka RN memasukkan Narkotika jenis Sabu ke dalam salah satu
bagian tubuhnya dengan jumlah 119,9 gram.
Sebelumnya tersangka dilarikan ke
Rumah Sakit Umum untuk melakukan rontgen. Hasilnya ditemukan tiga paket Sabu.
Atas perbuatan ketiga tersangka dijerat Pasal 114 (2) dan pasal 112 (2) UU
Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (tim liputan).
Editor
: Humas Yarsi Pontianak