Penerbitan STR Seumur Hidup Lebih Mudah Lewat Portal SATUSEHAT SDMK

Penerbitan STR Seumur Hidup Lebih Mudah Lewat Portal SATUSEHAT SDMK

YARSIPONTIANAK.COM
(JAKARTA)
– Penerbitan Surat
Tanda Registrasi (STR) seumur hidup bagi Tenaga Medis (Named) dan Tenaga
Kesehatan (Nakes) kini lebih mudah dilakukan melalui portal SATUSEHAT. Melalui
mekanisme ini proses perizinan praktik dokter didorong lebih cepat, transparan
dan komprehensif.

 

Upaya
ini diperkuat dengan diterbitkannya Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor
HK.02.01/Menkes/1911/2023 tentang Penyelenggaraan Registrasi dan Perizinan
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2023 Tentang Kesehatan.

 

Pengurusan
STR Seumur hidup dapat dilakukan setelah Named dan Nakes melakukan pemutakhiran
data profil melalui portal https://satusehat.kemkes.go.id/sdmk

 

Perpanjangan
STR seumur hidup melalui aplikasi SATUSEHAT SDMK Menteri Budi juga menyampaikan
bahwa pada saat perpanjangan dan input data dalam platform SATUSEHAT SDMK agar
memasukkan nomor rekening dan nama bank sebagai syarat untuk perpanjangan STR.

 

“Teman-teman
yang mau memperpanjang STR saya minta di SATUSEHAT itu harus memasukkan nomor
rekening dan banknya itu penting sekali untuk dimasukkan sebagai syarat
perpanjang STR,” ungkap Menkes Budi.

 

Nomor
rekening ini akan kita gunakan kalau ada kebutuhan untuk mentransfer insentif
langsung, lanjut Menkes Budi. Juga untuk menjaga konsistensi sistem penggajian,
tunjangan kinerja maupun TPP tenaga medis dan tenaga kesehatan terutama yang
bekerja di daerah baik di kabupaten atau kota.

 

Portal
SATUSEHAT SDMK menyajikan informasi terkini tentang pengembangan kompetensi,
keprofesian, dan peluang karir, serta fasilitas jejaring antar tenaga kesehatan
untuk pertukaran pengetahuan dan kesempatan.

 

Portal
ini juga nantinya memfasilitasi pencarian dan integrasi profil dari database
eksisting, pembaruan data pribadi dan keprofesian, serta layanan perizinan.

 

Direktur
Jenderal Tenaga Kesehatan drg. Arianti Anaya, MKM, menegaskan pemutakhiran data
dan proses registrasi STR melalui portal SATUSEHAT SDMK akan mampu memangkas
berbagai biaya yang timbul maupun birokrasi berbelit yang mempersulit terbitnya
STR.

 

Menurutnya
layanan registrasi dan perizinan yang selama ini tidak tersentralisasi dan
melibatkan berbagai entitas, sering kali menghambat percepatan untuk para
tenaga medis dan tenaga kesehatan melakukan pengabdian kepada masyarakat.

 

Melalui
portal ini, semua pemilik STR dapat melihat data dan perkembangan masing-masing
serta dapat melakukan pemutakhiran secara mandiri jika terdapat data yang
kurang sesuai dan selanjutnya akan diverifikasi oleh kementerian kesehatan.

 

“Karena
selama ini terjadi fragmentasi informasi dan pendataan, sumber informasi
terpisah-pisah di konsil, di pelayanan kesehatan, di perhimpunan atau
organisasi sendiri yang sering sekali menyebabkan duplikasi dan ketidak
konsistenan data padahal data ini kita tau sangat penting untuk mengambil
kebijakan-kebijakan” jelas Arianti.

 

Secara
teknis, lanjut Arianti, diharapkan tenaga medis dan tenaga Kesehatan tetap
melakukan pemutakhiran data melalui Portal SATUSEHAT SDMK. Data yang sebelumnya
sudah masuk dalam SISDMK maupun KKI dan KTKI, secara otomatis akan terintegrasi
ke dalam portal ini. Selanjutnya hanya tinggal menambah data yang kurang saja.

 

Setelah
proses pemutakhiran data selesai, dilanjutkan proses penambahan atau perubahan
atau penerbitan STR Seumur hidup. Selanjutnya STR dapat didownload melalui
portal di halaman profil masing-masing.

 

“Tentunya
semua persyaratan-persyaratan harus dilengkapi termasuk jika ada biaya yang
diperlukan sebagai bagian dari PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang harus
dikeluarkan” lanjutnya.

 

Tercatat
hingga senin (9/10) sebanyak 7.857 tenaga medis dan 65.564 tenaga kesehatan
telah mendapatkan STR Seumur Hidup. (Sumber : Humas Kemenkes RI).

 

Editor
: Humas Yarsi Pontianak