Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit |
YARSIPONTIANAK.COM
(JAKARTA) – Kementerian
Kesehatan menginisiasi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) berbasis
Pendidikan Penyelenggara Utama (RSP-PU), Pemerataan lulusan dokter spesialis
tersebut adalah untuk mengatasi kekurangan dokter spesialis agar penempatan
tidak hanya terkonsentrasi di Pulau Jawa.
RSP-PU
mengutamakan pemenuhan dan pemerataan di daerah yang kekurangan dokter
spesialis, sedangkan di sisi lain PPDS berbasis RSP-PU akan berjalan bersama
dengan PPDS yang saat ini sudah berjalan di Universitas.
Seleksi
akan dikoordinasi oleh Kementerian Kesehatan secara terpusat dan mengedepankan
meritokrasi, transparansi, kesetaraan, dan integrasi. Setelah lulus residen
akan mendapat Surat Ijin Praktek (SIP) spesialis dari Pemerintah Daerah dan
didayagunakan di daerah asal atau Daerah Terpencil Perbatasan dan Kepulauan
(DTPK).
Hal
tersebut disampaikan Direktur Penyediaan Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan
(Kemenkes) RI, dra. Oos Fatimah Rosyati,
dalam Uji Publik Undang-undang (UU) Kesehatan pada hari Rabu (27/9), Ia
mengatakan pemetaan dibutuhkan untuk mendapatkan data kebutuhan atau kekurangan
dokter spesialis dari berbagai daerah Kabupaten atau Kota dan juga lulusan
college-based ataupun University-based diharapkan memiliki kualitas yang sama.
“Pemetaan
dibutuhkan untuk mendapatkan data kebutuhan atau kekurangan dokter spesialis
dari suatu kabupaten/kota dan diharapkan lulusan college-based dan university-based
memiliki kualitas yang sama,” jelas dra. Oos Fatimah Rosyati.
Beberapa
poin penting yang disampaikan dari tim pakar atau praktisi kesehatan dr. Erfen
Gustiawan, diantaranya adalah Kolegium merupakan dependan dari Organisasi
Profesi, maka uji kompetensi perlu diperjelas dan diadakan secara lokal dan
nasional.
Regulasi
mengenai dokter PPDS dan jabatan fungsionalnya juga perlu dibahas dalam
regulasi.
“Faktor
yang tidak kalah penting adalah standar untuk kualitas, Spesialis harus
memiliki acuan yang jelas, agar keluaran pendidikan dokter spesialis siap
bekerja dan ditempatkan dimanapun” ujar dr. Rudi Hidayat perwakilan dari
Kolegium Ilmu Penyakit Dalam.
Uji
publik yang berlangsung secara daring dan luring ini mengundang para pemangku
kepentingan dari berbagai pihak, antara lain Institusi Pemerintah, Lembaga,
Organisasi Profesi, Organisasi Masyarakat, dan Organisasi lainnya.
Sebanyak
58 peserta mengikuti diskusi secara luring, 337 peserta mengikuti diskusi
melalui platform Zoom dan Live Streaming Youtube Kementerian Kesehatan sebanyak
125 peserta.
Peran
penting Masyarakat dalam memberikan sumbangan pemikiran sangat diharapkan
sehingga RPP ini dapat menjadi regulasi yang kuat untuk menopang Transformasi
Kesehatan yang saat ini sedang dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan.
Masyarakat
dapat pula berperan aktif dengan memberikan pertanyaan dan komentar melalui
berbagai kanal yang disediakan seperti Channel Youtube Kementerian Kesehatan
dan Website https://partisipasisehat.kemkes.go.id/
selama proses penyusunan RPP berlangsung. (Sumber : Humas Kemenkes RI).
Editor
: Humas Yarsi Pontianak