Kemenkes RI Fasilitasi Investasi SK Plasma, INA Untuk Produksi Plasma

Kemenkes RI Fasilitasi Investasi SK Plasma, INA Untuk Produksi Plasma

YARSIPONTIANAK.COM
(JAKARTA)
– Pemerintah terus
gencarkan implementasi transformasi kesehatan, termasuk di dalamnya mendorong
ketahanan sektor kefarmasian dalam negeri melalui fraksionasi plasma yang
dibutuhkan untuk memproduksi produk obat yang selama ini masih sepenuhnya
bergantung pada impor.

 

Hal
tersebut disampaikan Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan,
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI), L. Rizka Andalucia saat
menyaksikan penandatanganan Term Sheet antara Indonesia Investment Authority
(INA), sebagai badan milik negara yang mengelola dana investasi, dengan SK
Plasma yang merupakan fraksionator dari Korea Selatan untuk menjalankan proyek
fraksionasi plasma di Indonesia pada hari Rabu (27 September 2023).

 

Untuk
menjalankan proyek tersebut, SK Plasma telah membentuk perusahaan lokal PT
SKBio Core Indonesia, Rizka mengatakan saat ini kebutuhan fraksionasi plasma
untuk produksi lokal Produk Obat Derivat (PODP) masih bergantung 100 persen
dari impor (Plasma Berasal Dari Pendonor Darah Luar Negeri). Bahkan nilai impor
PODP di tahun 2020 saja mencapai sedikitnya 1,1 triliun rupiah.

 

“Untuk
mendukung penyelenggaraan fraksionasi plasma di Indonesia, pemerintah tengah
menyusun kebijakan untuk memastikan tersedianya suplai plasma yang aman dan
berkualitas sebagai bahan baku PODP serta memprioritaskan penggunaan PODP yang
diproduksi dengan plasma yang bersumber dari dalam negeri,” tutur Rizka.

 

Saat
ini Indonesia telah memiliki 18 Unit Pengelola Darah (UPD) PMI dan rumah sakit
yang tersertifikasi CPOB untuk menghasilkan plasma yang memenuhi persyaratan
untuk produksi PODP. Jumlah UPD dan plasma yang dihasilkan akan terus
ditingkatkan untuk mendukung project fraksionasi plasma.

 

PODP
yang dimaksud antara lain Albumin, Intravenous immunoglobulin (IVIg), Faktor
VIII, dan Faktor IX.

 

Untuk
mewujudkan kemandirian PODP produksi dalam negeri, Kementerian Kesehatan telah
menerbitkan Permenkes No. 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Darah untuk
membuka partisipasi industri farmasi swasta dalam mendukung pemerintah untuk
produksi lokal PODP.

 

“Dalam
hal ini industri farmasi yang telah ditunjuk sebagai fasilitas fraksionasi
plasma harus menjalankan fraksionasi plasma secara kontrak paling lambat 1
(satu) tahun sejak ditetapkan. Selain juga mendapatkan sertifikasi Cara
Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) Fasilitas Produksi PODP paling lambat 2 (dua)
tahun setelah melaksanakan Fraksionasi Plasma secara kontrak,” lanjut Rizka.

 

Pada
tahap awal, plasma yang memenuhi persyaratan keamanan dan kualitas dikirimkan
ke fraksionator plasma luar negeri yang telah memiliki teknologi fraksionasi
plasma untuk produksi PODP. Kemudian PODP tersebut dikirimkan kembali ke
Indonesia untuk memenuhi pelayanan kesehatan.

 

Tahap
selanjutnya, dilakukan transfer teknologi dari fraksionator plasma luar negeri
sebagai pemilik teknologi kepada industri farmasi di Indonesia agar dapat
produksi PODP di fasilitas fraksionasi plasma di dalam negeri.

 

Ketahanan
farmasi merupakan pilar ketiga dari transformasi sistem kesehatan yang saat ini
sedang dijalankan oleh Kementerian Kesehatan. (Sumber : Humas Kemenkes RI).

 

Editor
: Humas Yarsi Pontianak