Uji Publik Turunan UU Kesehatan |
YARSIPONTIANAK.COM
(JAKARTA) – Kementerian
Kesehatan RI bersama lintas sektor tengah melakukan uji publik terhadap
peraturan turunan Undang-Undang Kesehatan, yakni terkait pelayanan sel punca.
Melalui peraturan turunan itu pemerintah akan menyusun Standar Pelayanan
Minimal (SPM) untuk pelayanan sel punca.
Direktur
Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Kemenkes dr. Sunarto M.Kes mengatakan pelayanan
sel punca berupa terapi berbasis sel. Tujuan dari terapi ini untuk meningkatkan
upaya penyembuhan penyakit.
“Itu
diatur supaya terapi sel punca ini bisa meningkatkan upaya penyembuhan
penyakit, pemulihan kesehatan, dan peningkatan kualitas hidup pasien,” kata dr.
Sunarto pada Uji Publik peraturan turunan UU Kesehatan, Senin (18/9).
Hampir
10 sampai 15 tahun pelayanan sel punca ini berkembang di Indonesia. Tapi sampai
sekarang SPM nya belum ada.
Ia
menilai, melalui SPM ini akan memberikan standar mutu dan keselamatan pasien,
dan ada jaminan pasien terhadap keselamatan terapi sel punca ini.
Lebih
lanjut dr. Sunarto menjelaskan, terapi sel punca pada prinsipnya adalah terapi
berbasis sel yang hanya dapat dilakukan untuk tujuan penyembuhan penyakit.
Kemudian pelayanan ini berfungsi sebagai pemulihan kesehatan dan dilarang
digunakan untuk tujuan reproduksi.
Terapi
sel punca dapat dilakukan apabila terbukti keamanan dan khasiatnya. Kemudian
prinsip selanjutnya adalah sel punca yang digunakan tidak boleh berasal dari
sel punca embrionik.
“Mengenai
standar pelayanan minimal, kita menerima 4 sampai 5 standar pelayanan yang
diusulkan. Standar pelayanan ini diusulkan oleh kolegium yang menyusun standar
pelayanan dan terapi, kemudian pembuktian keamanan, efektivitas, dan efisiensi,
lalu disahkan oleh Menteri Kesehatan,” katanya.
Sampai
saat ini, baru rumah sakit pendidikan tipe B yang bisa melaksanakan pelayanan
sel punca, karena yang bisa kita pastikan bahwa di rumah sakit pendidikan itu
unsur penelitiannya berjalan dengan baik.
Komite
Pengembangan Sel Punca dr. Cynthia Retna Sartika, M.Si mengatakan ada Peraturan
Kepala BPOM nomor 19 tentang produk sel punca. Di sana disebutkan bahwa sel
punca itu masih termasuk obat. Karena dia termasuk obat maka diproduksi secara
massal itu harus mempunyai izin edar.
Juliati,
S.Si. M.Biomed dari BPOM mengatakan pihaknya sedang mencermati kembali secara
rinci terkati RPP ini dan akan segera kami kirimkan untuk jadi bahan pertimbangan
dalam pembuatan RPP ini.
“Adanya
pelayanan sel punca ini tentunya kita ingin memberikan opsi terapi yang lebih
banyak untuk pasien masyarakat Indonesia, namun juga kita harus mengingatkan
kembali jangan sampai masyarakat kita mendapatkan risiko karena produk-produk
ini merupakan produk-produk yang tergolong dalam high risk product berdasarkan
konsensus internasional,” ucap Juliati. (Sumber : Humas Kemenkes RI)
Editor
: Humas Yarsi Pontianak