DMI Kalbar Bersama Buya Arazzy Hasyim Dan Takmir Masjid Se-Kalbar |
YARSIPONTIANAK.COM (PONTIANAK) – Kementerian Agama, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kalimantan
Barat (Kalbar), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalbar menjalin
kolaborasi dalam upaya memupuk semangat ukwah islamiyah serta mencegah
penggunaan masjid sebagai sarana praktik politik menjelang Pemilihan Umum
(Pemilu) 2024.
Kolaborasi
ini mencapai puncaknya dalam acara yang diadakan pada Kamis pagi, 24 Agustus
2023, di Aula Masjid Raya Mujahidin Pontianak. Kegiatan ini sendiri di hadiri
sebanyak 450 orang Pengurus Masjid atau Takhmir Se-Kalbar pada hari Kamis (24
Agustus 2023).
Pada
acara tersebut hadir Ulama Nasional, Dr. H. Arrazy Hasyim, Lc., S.Fil.i.,
M.A.Hum, atau yang lebih dikenal sebagai Buya Arrazy, menjadi pembicara utama.
Dalam keterangannya, Buya Arrazy menegaskan bahwa sejak tahun 2016, ia telah
mengajarkan kepada seluruh pengurus masjid (takhmir masjid) untuk turut serta
dalam aktivitas politik yang santun, mengikuti teladan Rasulullah dalam
berpolitik.
Ia
menekankan bahwa Rasulullah tidak hanya bersikap santun dalam berinteraksi
dengan sesama Muslim, tetapi juga dalam berurusan dengan non-Muslim. Buya
Arrazy mengajak agar semua calon legislatif (caleg) dan partai Islam berpolitik
dengan penuh penghormatan, tanpa retorika kasar atau provokatif.
Buya
Arrazy juga mengingatkan tentang peran masjid di zaman Rasulullah, di mana
masjid menjadi pusat kegiatan politik karena belum ada istana dan lembaga
pemerintahan seperti sekarang. Namun, dalam konteks sekarang, dengan adanya
institusi pemerintah dan Pemilu, politik harus dijalankan dengan cara yang
lembut dan menghormati nilai-nilai agama.
Ia
menegaskan bahwa caleg yang menggunakan agama sebagai alat politik harus
bertanggung jawab di hadapan Allah SWT.
Ketua
Harian DMI Kalbar, H. Munir, menyatakan harapannya bahwa masjid harus tetap
suci dari politik yang dapat memecah belah. Ia menekankan bahwa masjid adalah
tempat bersatu, dan takhmir masjid harus mengajak jamaahnya untuk tidak golput,
namun tetap memberi kebebasan kepada individu untuk memilih. Ia juga menegaskan
pentingnya menjaga masjid sebagai tempat ibadah yang nyaman bagi semua jamaah.
Ketua
KPU Kalbar, Muhammad Syarifudin Budi, mengingatkan bahwa kampanye Pemilu 2024
akan dimulai pada tanggal 28 November hingga 10 Februari. Ia menegaskan
larangan penggunaan fasilitas pendidikan, fasilitas pemerintah, dan tempat
ibadah untuk kegiatan kampanye, sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Ia juga
mengimbau seluruh komponen masyarakat, termasuk takhmir masjid, untuk
berpartisipasi dalam proses pemilihan dan menegaskan sanksi yang diberikan
kepada caleg yang melanggar aturan kampanye.
Kolaborasi
antara Kementerian Agama, DMI Kalbar, dan KPU Provinsi Kalbar ini menjadi
langkah konkret dalam menjaga suasan berpolitik yang santun dan menjauhkan
masjid dari aktivitas politik yang dapat memecah belah.
Diharapkan,
semangat ukwah islamiyah dapat terus ditanamkan dalam masyarakat, sehingga
pemilu dapat berjalan dengan damai dan berintegritas, sesuai dengan nilai-nilai
agama dan norma-norma kebaikan. (tim liputan).
Editor
: Humas Yarsi Pontianak