Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat Rilis Hasil Penindakan Tahun 2023

Kakanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Imik Eko Putro

KALBARNEWS.CO.ID
(PONTIANAK)
– Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea
Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Barat, Imik Eko Putro,  pimpin siaran pers hasil penindakan oleh
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat bertempat
di Kanwil DJBC Kalbar, Jalan Pak Kasih, Kota Pontianak Barat.

Tampak hadir Panglima Kodam
XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Iwan Setiawan, S.E., M.M., Kapolda Kalbar Irjen Pol
Pipit Rismanto, S.I.K,. M.H., Danlantamal XII/Pontianak, Laksma TNI Dr.
Suharto, Wakajati Kalbar, Subeno, S.H., M.M., dan Kakanwil DJKN Kalbar, Tetik
Fajar Ruwandari.

Dalam paparannya Kakanwil DJBC
Kalimantan Bagian Barat, Imik Eko Putro menyampaikan, sampai dengan 31 Mei
2023, capaian realisasi penerimaan Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kalimantan
Bagian Barat sebesar Rp 261.798.780.000,- atau 41,73 persen dari target yang
ditetapkan sebesar Rp 627.423.885.000.

Imik Eko Putro mengatakan bahwa Bea
Masuk yang terealisasi sebesar Rp 16.866.935.000, Bea Keluar dengan realisasi
sebesar Rp 213.781.1 77.000,- Cukai dengan realisasi sebesar Rp 31.150.668.000,-,
Capaian penerimaan 41,73  persen ini
melebihi target trajectory penerimaan kepabeanan dan cukai tahun 2023, yang
sampai dengan bulan Mei 2023 yaitu 40 persen.

“Sedangkan untuk penindakan, Imik
Eko Putro memaparkan, sejak Januari – Mei 2023, unit Pengawasan di Lingkungan
Kanwil DJBC Kalbagbar berhasil melakukan Penindakan sebanyak 508 SBP, dengan
108 SBP pada bulan Mei,” ungkapnya.

Kakanwil DJBC Kalimantan Bagian
Barat, Imik Eko Putro mengatakan sejak Januari hingga Mei 2023, sebanyak 15 Surat
bukti penindakan (SBP) penindakan NPP dengan perkiraan nilai barang Rp
72.041.245.000,- terdiri dari, 57.205 gram Methamphetamine/Sabu, 6.283 butir
Ekstasi dan 9.190 gram Ganja.

Bea Cukai di Lingkungan Kanwil
DJBC Kalbagbar, dari Januari hingga Mei 2023 juga telah melakukan Penindakan
BKC Hasil Tembakau (HT) ilegal sebanyak 875.388 batang dengan potensi kerugian
negara sebesar Rp 647.602.344.

“Selain itu BKC HT, telah
dilakukan juga penindakan BKC MMEA (minol) sebanyak 18.906,6 liter dengan
potensi kerugian negara sebesar Rp 11.623.645.412,-. Dari Penindakan 508 SBP
tersebut negara memiliki Potensi Nilai Kerugian sebesar Rp 126.552.61 4.899,-
(mengalami tren peningkatan dari 24 M ke 126 M dari tahun 2022,” pungkas Emik.
(tim liputan).

Editor : Heri