BNN Musnahkan Ladang Ganja Di Madina Sumatera Utara |
YARSIPONTIANAK.COM (MANDAILING
NATAL) – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI)
kembali melakukan pemusnahan Ladang Ganja di kawasan Mandailing Natal, Sumatera
Utara.
Satu titik Ladang Ganja seluas
1,5 hektar ditemukan pada ketinggian 900 MDPL. Total tanaman ganja yang
berhasil dimusnahkan mencapai 12.000 batang. Usia tanaman diperkirakan enam
bulan dengan tinggi tanaman ganja berkisar antara 100 hingga 150 cm.
Bekerjasama dengan Badan Riset
dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Badan Informasi Geospasial (BIG), BNN RI
berhasil mengidentifikasi ladang ganja melalui pantauan Pesawat Terbang Tanpa
Awak yang ditindaklanjuti proses penyelidikan oleh tim di lapangan.
Atas temuan tersebut, BNN
melakukan pemusnahan Ladang Ganja yang dipimpin oleh Kepala Koordinator
Narkotika Direktorat Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Kombes Pol.
Guntur Aryo Tejo.
Berada di wilayah Desa Rao Rao
Dolok, Kecamatan Tambangan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, tanaman
ganja siap panen tersebut berada pada lereng dengan kemiringan jalur 45 hingga
80 derajat.
Total berat tanaman ganja yang
berhasil dimusnahkan diperkirakan mencapai 6 Ton dengan jarak kerapatan antar
tanaman berkisar 50 cm. Pemusnahan Ladang ganja yang berada pada kawasan hutan
produksi tersebut melibatkan 128 personel. Terdiri dari Polres, Brimob, PM,
Satpol PP, Dinas Pertanian, Dinas Kehutanan, Bea Cukai, serta instansi terkait
lainnya di kawasan Mandailing Natal.
Masih maraknya aktivitas
penanaman ganja menjadi bukti bahwa minimnya kesadaran masyarakat terhadap
aturan hukum di Indonesia yang melarang dengan tegas adanya budidaya tanaman
ganja. Untuk itu, Direktorat Narkotika menggandeng Deputi Pemberdayaan
Masyarakat guna menindaklanjut upaya pemusnahan ladang ganja melalui program
Grand Design Alternative Development (GDAD).
GDAD merupakan program alih
fungsi lahan ganja menjadi lahan produktif lainnya yang mampu meningkatkan
kesejahteraan serta komoditas perkebunan khas daerah, seperti kopi, jagung,
coklat dan sebagainya. Dengan dilakukannya kegiatan tersebut, diharapkan
masyarakat sekitar sadar akan aturan tersebut dan beralih pada tanaman
produktif lain.
Upaya yang tengah dilakukan
Direktorat Narkotika merupakan komitmen BNN dalam Pencegahan dan Pemberantasan
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) sesuai dengan Pasal 111 Ayat
(2) Undang – undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman terhadap
pelaku berupa hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. (Sumber : Biro
Humas Dan Protokol BNN RI).
Editor : Humas Yarsi Pontianak