Terungkap, Ternyata Korban Pembunuhan Sadis Di Sui Asam NA Sedang Hamil 6 Bulan

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, SH, S.I.K

YARSIPONTIANAK.COM
(KUBU RAYA)
– Setelah melakukan penyelidikan
dan pengejaran selama enam hari, akhirnya HD (36) terduga pelaku pembunuhan
sadis terhadap seorang ibu muda bernama Nor Azizah warga Parit Harum Desa
Sungai Asam Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat pada
Minggu (5/3/23) malam ditangkap polisi.

Berdasarkan
penyelidikan dan pengembangan kasus pembunuhan tersebut diketahui terduga pelaku
itu berinisial HD (36) warga Bhakti Suci Desa Sungai Asam yang tak lain adalah
kerabat dari suami korban Nor Azizah.

Terduga
pelaku berinisial HD yang sebelumnya buron berhasil ditangkap pada saat duduk
di sebuah warung di Jalan S. Parman Desa Mekarsari Kecamatan Benua Kayong
Kabupaten Ketapang pada hari Sabtu (11 Maret 2023) sore.

Hal
tersebut disampaikan Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, SH, S.I.K kepada
sejumlah wartawan di Mapolres Kubu Raya Jalan Mayor Alianyang Sungai Ambawang
Kabupaten Kubu Raya pada hari Senin (13 Maret 2023).

“Iya
benar, Tim Gabungan  yang terdiri dari
Tim Joker Polsek Sungai Raya, Jatanras Polres Kubu Raya, Satreskrim Polres
Ketapang dan Resmob Polda Kalbar berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan
seorang wanita bernama Nor Azizah warga Parit Harum Desa Sungai Asam Kecamatan
Sungai Raya,” jelasnya.

Kapolres
Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K menjelaskan terduga pelaku
pembunuhan berinisial HD (36) adalah kerabat dari suami korban yang bekerja di
Negara Malaysia. HD melakukan pembunuhan secara sadis terhadap dikarenakan
korban meminta pertanggungjawaban terhadap pelaku atas kehamilan korban yang
berusia 5-6 Bulan.

“Setelah
pelaku melakukan pembunuhan secara keji terhadap korban seorang wanita muda
umur 26 Tahun, ia lantas melarikan diri ke beberapa daerah untuk menghindari
kejaran dari apparat Kepolisian, namun naas pelarian selama 6 hari terhenti di
Kabupaten Ketapang,” ungkap Kapolres.

AKBP
Arief Hidayat, S.H., S.I.K., dalam konferensi persnya kepada awak media mengatakan
bahwa penangkapan tersebut diawali tim gabungan mendapatkan informasi terkait
dengan keberadaan pelaku di daerah Benua Kayong Kabupaten Ketapang pada Sabtu
(11/3/23) sekira jam 13.35 Wib, kemudian Kasat 
Reskrim Polres Kubu Raya langsung melakukan koordinasi terhadap Kasat
Reskrim Polres Ketapang  untuk menindak
lanjuti informasi tersebut.

“Selanjutnya
Kasat Reskrim Polres Ketapang memimpin langsung tim opsnal Polres Ketapang
untuk melakukan pengaman terhadap pelaku yang berada di salah satu warung di
Jalan S. Parman  pada jam 14.00 wib,
selanjutnya pelaku dibawa Ke Polres Ketapang untuk dilakukan introgasi awal,
saat dilakukan introgasi yang diduga pelaku ini mengakui bahwa ia adalah pelaku
dari pembunuhan terhadap Nor Azizah tersebut, perbuatan pelaku terhadap korban
dikarenakan pelaku tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan korban,” terang AKBP
Arief Hidayat.

Usai
melakukan pembunuhan tersebut, terduga pelaku pembunuhan ijin kepada
keluarganya untuk pergi ke Singkawang untuk mencari pekerjaan, namun bukannya
ke Singkawang  pelaku malahan pergi ke
Kabupaten Ketapang selanjutnya pelaku berencana ke Jawa untuk melarikan diri
dari kejaran pihak kepolisian.

Kapolres
Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat mengatakan terungkapnya kasus pembunuhan sadis
yang menimpa warga parit harum ini berkat kerja keras tim gabungan dan juga
bantuan masyarakat yang memberikan informasi, pelaku akhirnya berhasil diciduk
dan segera diproses sesuai dengan Hukum yang berlaku.

“Atas
perbuatan pelaku ini dipersangkakan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP dengan
ancaman hukuman penjara seumur hidup,” pungkas Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief
Hidayat, SH, S.I.K. (tim liputan).

Editor
: Humas Yarsi Pontianak