Sosialisasikan Peran Jaksa Pengacara Negara Pada Perangkat Daerah |
YARSIPONTIANAK.COM
(PONTIANAK) – Untuk memberikan
pemahaman kepada perangkat daerah berkaitan dengan peran Jaksa sebagai
Pengacara Negara, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Bagian Hukum
Sekretariat Daerah Kota Pontianak menggelar sosialisasi Undang-undang (UU)
Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang
Kejaksaan Republik Indonesia di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor
Wali Kota pada hari Rabu (8 Maret 2023).
Sebagaimana
diketahui, Kejaksaan merupakan aparatur pemerintah dalam bidang penegakan hukum
tidak hanya mengemban tugas pidana, tetapi juga selaku Jaksa Pengacara Negara
(JPN) dalam bidang perdata dan Tata Usaha Negara.
Wakil
Wali Kota Pontianak Bahasan menjelaskan, sosialisasi ini digelar dalam rangka
memberikan pemahaman kepada perangkat daerah tentang peran Jaksa selaku
Pengacara Negara. Dimana JPN dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan
untuk dan atas nama pemerintah dalam memberikan bantuan hukum, penegakan hukum,
pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain.
“Namun
tidak semua perangkat daerah di lingkungan Pemkot Pontianak yang mengetahui
peran jaksa selaku pengacara negara sehingga sosialisasi ini perlu
disampaikan,” ujarnya saat membuka kegiatan sosialisasi.
Bahasan
menambahkan bahwa JPN berperan sebagai penasihat hukum yang memberikan pendapat
hukum dan melakukan pembelaan terhadap kepentingan negara dan masyarakat. Dalam
menjalankan tugasnya selaku JPN, khususnya bidang perdata dan tata usaha
negara, seyogyanya dapat membantu pembangunan.
Dengan
demikian tidak ada pelanggaran-pelanggaran yang bertentangan dengan hukum
perdata dan tata usaha negara serta dapat memberikan pemecahan masalah atas
berbagai problematika yang muncul dalam proses pembangunan.
“Melalui
kegiatan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum
dan tindakan hukum lain bagi instansi atau lembaga maupun masyarakat yang
membutuhkan,” pungkasnya.
Dalam
kegiatan sosialisasi UU Nomor 11 Tahun 2021 pasal 18 ayat 1 dan 2 diikuti oleh
seluruh kepala perangkat daerah. Materi disampaikan oleh Kepala Seksi Perdata
dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Pontianak Budi Susilo, SH,MHum. (tim
liputan).
Editor
: Humas Yarsi Pontianak