Mitra P3SM Sambas Gelar Uji Kompetensi Sertifikasi Kerja Kontruksi |
YARSIPONTIANAK.COM
(SAMBAS) –
Mitra P3SM Kalbar Perwakilan Kabupaten Sambas Tempat Uji Kompetensi (TUK)
Sewaktu menggelar pelatihan dan uji kompetensi Sertifikasi Kerja Kontruksi
(SKK), kegiatan dilaksanakan selama dua hari mulai Selasa hingga Rabu (21-22
Maret 2023) di selengarakan di Hotel Pantura Jaya Jalan Tabrani Durian Kecamatan
Sambas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Ketua Mitra P3SM Kalbar Perwakilan Kabupaten
Sambas, Ir. Indra Murdiani mengatakan, sejauh ini kesiapan Tempat Uji
Kompetensi (TUK) Sewaktu di Kabupaten Sambas terbilang tidak ada kendala jelang
pelaksanaan uji kompetensi.
“Sesuai data, jumlah peserta yang ikut sebanyak
26 orang. Kegiatan dilangsungkan selama dua hari, mulai Selasa Sampai Rabu,”
kata Indra pada hari Rabu (22 Maret 2023) sore.
Indra Murdiani
menjelaskan, tekhnis kegiatan pelatihan dan sertifikasi dilakukan
sekaligus atau secara kolektif. Karena di pelatihan terdapat dua jenjang, yakni
jenjang empat dan jenjang enam.
“Dalam pelatihan kita menghadirkan dua Penguji
dari Provinsi Kalbar. Sedangkan kita di Kabupaten hanya memfasilitasi,
tujuannya guna mendukung pembangunan Kabupaten Sambas,” jelasnya.
Usai pelatihan nantinya para peserta akan
mendapat sertifikat dari pusat. Para peserta tidak perlu menuggu waktu lama jika system tidak
sedang gangguan kurang dari 24 jam setelah mengikuti kegiatan para asesi yang
dinyatakan Kompeten akan memperoleh sertifikat kompetensi.
“Proses sertifikat dikeluarkan langsung dari
pusat, yaitu BNSP,” ujarnya.
Ketua Mitra P3SM Kalbar Perwakilan Kabupaten
Sambas ini menyambut baik terlaksananya uji kompetensi dan pelatihan SKK.
Terlebih dalam waktu dekat akan ada perpanjangan dan pembaharuan badan usaha.
“Perpanjangan itu memerlukan persyaratan,
antara lain SKK. Ke depan minimal satu perusahaan harus punya SKK. kegiatan ini
sangat baik, supaya Masyarakat disini khususnya Kabupaten Sambas bisa
terverifikasi sebagai pelaku usaha jasa kontruksi,” ungkapnya.
Ketua Mitra P3SM Kalbar Perwakilan Kabupaten
Sambas, Ir. Indra Murdiani menegaskan, menurut UU terbaru, SKK adalah syarat
wajib. Pertama sebagai PJT, dan kedua sebagai PJBU
“Karena banyak yang belum memeiliki sertifikasi
tersebut makanya dilakukan pelatihan dan sertifikasi di Tempat Uji Kompetensi (TUK)
Sewaktu Kabupaten Sambas ini,” tegasnya.
Ia menambahkan, kepada seluruh potensi akademik
yang ada di kabupaten Sambas kiranya dapat mensertifikasi kemampuan jurusan.
Sehingga dapat berkiprah menjadi support bagi perusahaan.
“Saya harap hasil pelatihan dan sertifikasi
yang dilangsungkan ini memiliki dua output. Pertama peserta terverifikasi,
kedua mengupdate kemampuan dan keterampilan sampai bisa bekerja di jasa
kontruksi,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Perwakilan P3SM Kalbar,
Erwinsyah S.ST, MM mengatakan Pelatihan dan uji Sertifikasi Kompetensi Kerja
(SKK) Konstruksi Terampil atau Ahli ini merupakan jawaban untuk menciptakan tenaga
kerja konstruksi yang handal dan berkualitas.
“Pelatihan ini merupakan upaya menjawab
kebutuhan tenaga ahli lokal yang bersertifikat sehingga mampu bersaing dalam
bidang usaha jasa konsultansi maupun pekerjaan konstruksi dan menciptakan
tenaga kerja konstruksi yang handal dan berkualitas khususnya di kabupaten
Sambas,” tuturnya.
Erwinsyah juga menjelaskan bahwa kewajiban
menggunakan tenaga kerja bersertifikat yang harus tertuang dalam kontrak
kerja. Berkenaan dengan hal itu sebagaimana diamanatkan dalam
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, dimana pasal 70
menyebutkan bahwa setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang
konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja.
Dirinya berharap melalui Pelatihan dan Uji
Sertifikasi ini nantinya dapat menciptakan tenaga kerja dibidang
konstruksi yang unggul, berkompeten serta memiliki kontribusi penuh dalam
proses pembangunan yang berkualitas di Kabupaten Sambas.
“Untuk peserta bisa memanfaatkan waktu dan
kesempatan ini secara sungguh-sungguh. Sehingga dapat menyelesaikan ujian
sertifikasi dengan hasil yang memuaskan dan membanggakan,” harapnya.
Ketua Perwakilan P3SM Kalbar ini menambahkan
sertifikasi bukan hanya sebagai syarat administrasi saja, tetapi juga sebagai
bukti kompetensi tenaga kerja dalam penyelenggaraan jasa konstruksi. (tim
liputan).
Editor : Humas Yarsi Pontianak