KPK RI Jalin Kerjasama Dengan Kemendes PDT Awasi Pengelolaan Dana Desa |
YARSIPONTIANAK.COM (JAKARTA) – Sudah sejak tahun
2015 yang lalu, Pemerintah pusat mengucurkan dana
desa. Dana yang besar, tentu harus diikuti oleh pengawasan terhadap pengelolaan
dana desa tersebut, guna memperkuat
pengawasan dana desa tersebut Kementerian Menteri
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kemendes PDT
RI) mengandeng KPK RI.
Hal tersebut terungkap ketika Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Republik Indonesia Abdul Halim Iskandar mengunjungi Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) pada Selasa (3/3) lalu, guna
memperkuat pengawasan dana desa itu.
Kunjungannya
disambut oleh tiga Pimpinan KPK, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, dan
Nawawi Pomolango. Dalam pertemuan itu, Wakil Ketua KPK Nawawi menyampaikan
pendapatnya mengenai pengalaman selama ia menjadi hakim.
“Dulu
itu, di Kabupaten Poso, ada satu kejaksaan cabang itu hobinya membawa kepala
desa, bahkan yang nilai perkaranya hanya 4,5 juta rupiah. Di sini kita bisa
bincangkan agar Kemendes bisa mencari formula seperti apa yang pas, seperti
bahasanya pak Tito kemarin selaku Menteri Dalam Negeri, jangan mereka ini
dihukum karena ketidakmampuannya,” ujar Nawawi.
Abdul
Halim pun merespons baik usulan itu. Menurutnya, jika melihat dari besarnya
dana desa maka pemerintah memang sangat membutuhkan penanganan yang sangat
serius untuk mengawal pemanfaatan dan pelaporan dana desa.
Alokasi
dana desa, APBDes dan pendapatan asli desa itu tiap tahun pasti akan meningkat,
dan dana desanya juga meningkat. Misalnya tahun 2019 Rp 70 triliun, kemudian
tahun 2020 jadi Rp 72 triliun, maka tahun depan pasti akan meningkat lagi. “Ini
sangat strategis. Jika desa mampu mengelola ekonominya, dan masyarakatnya
menjadi sejahtera maka ini menurunkan angka kemiskinan secara nasional,” papar
Abdul.
Abdul
pun menjelaskan, bahwa dana desa tahun 2020 senilai Rp72 triliun, sedangkan
APBDes Indonesia sebesar Rp130 triliun. Menurutnya, APBDes itu berasal dari
empat sumber. Pertama, dana desa APBN; kedua, alokasi dana desa dari kabupaten;
ketiga, bantuan keuangan desa dari provinsi; dan keempat pendapatan asli desa.
Hal-hal
tersebut yang lebih lanjut didiskusikan dalam pertemuan itu. Ia berharap dengan
adanya pendampingan oleh KPK, maka pemanfaatan dana desa bisa semakin optimal.
Pertemuan
tersebut juga dihadiri oleh jajaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi di antaranya Sekretaris Jenderal Anwar Sanusi,
Inspektur Jenderal Anshar Husein, Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan
Masyarakat Desa Taufik Madjid, serta Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan,
dan Koordinator Sekretariat Bersama Stranas PK Herda Helmijaya. (Sumber : Humas
KPK RI).
Editor : Humas Yarsi Pontianak