Kapolresta Pimpin Aparat Gabungan amankan Eksekusi Lahan Di Gg Family Pontianak |
YARSIPONTIANAK.COM
(PONTIANAK) – Sejumlah aparat
gabungan TNI-Polri diterjunkan dalam pengamanan eksekusi lahan yang terletak di
Gang Familly Jalan Parit Haji Husin 2 Pontianak Tenggara, ekseskusi lahan
tersebut dilaksanakan oleh petugas Pengadilan Negeri Pontianak pada hari Selasa
(14 Maret 2023).
Sebelum
melaksanakan pengamanan eksekusi lahan tersebut Apararat gabungan dari Polresta
Pontianak, Direktorat Samapta Polda Kalbar dan Kodim 1207 Pontianak
melaksanakan apel pengamanan di halaman pertokoan Jalan Parit Haji Husin 2
Pontianak Tenggara.
Dalam arahan
saat pimpin Apel tersebut, Wakapolresta Pontianak, AKBP N.B. Darma menekankan
pada seluruh personel yang terlibat pengamanan agar mengutamakan pendekatan
kemanusiaan,tidak arogan dan tetap menjaga keselamatan baik diri sendiri maupun
obyek yang diamankan.
“Kepada
seluruh personel yang terlibat pengamanan agar mengutamakan pendekatan
kemanusiaan, tidak arogan dan tetap menjaga keselamatan baik diri sendiri
maupun obyek yang kita amankan,” tegasnya.
Diketahui
lahan seluas 340 m2 x 45M2 yang menjadi obyek eksekusi sudah mendapatkan
ketetapan hukum dari pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 141/pdt/G/2015/PN Pontianak
dan Keputusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat Nomor : 44/PDT/201 7/PT KALBAR
dan terakhir keputusa Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 3030 K/pdt/2017
yang memenangkan pemohon.
Kegiatan
eksekusi dimulai pada pukul 08.00 wib diawali dengan pembacaan keputusan Ketua
pengadilan Negeri Pontianak yang dibacakan oleh panitera Pengadilan untuk
melaksanakan pengosongan sembilan unit rumah yang berdiri diatas lahan obyek
putusan pengadilan.
Eksekusi
lahan yang telah memiliki ketetapan hukum tersebut berlangsung lancer dengan
pengamanan yang cukup ketat eksekusi tanpa ada perlawanan dari pihak termohon
dan berakhir pada pukul 13.00 wib. (tim liputan).
Editor
: Humas Yarsi Pontianak