BKD Luncurkan QROP Dan Berikan Penghargaan Kepada Pelaku Usaha Kuliner Taat Pajak |
YARSIPONTIANAK.COM
(PONTIANAK) – Kini masyarakat atau
Wajib Pajak (WP) dapat mengakses informasi pajak daerah hanya dengan memindai
atau meng-scan QR Code lewat smartphone. Terobosan ini merupakan bagian dari
inovasi Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak lewat QR Objek Pajak (QROP).
Hanya dengan
cukup melakukan scan QR yang terdapat di tempat usaha WP, berbagai informasi
terkait pajak daerah, mulai dari aplikasi pajak daerah, layanan hotline pajak
daerah dan lainnya.
Hal tersebut
disampaikan Kepala BKD Kota Pontianak, Amirullah memaparkan, peluncuran QROP
ini sebagai upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dalam menyediakan sarana
pendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah, hal ini disampaikannya pada
hari Jumat (3 Maret 2023).
Inovasi
ini pula menjadi bagian modernisasi pengawasan pajak daerah yang telah
terdaftar dengan memberi tanda atau melabelisasi objek pajak, yang mana label
QR Code tersebut diletakkan atau ditempatkan pada tempat yang mudah dilihat
oleh petugas pendataan dan pengawasan pajak daerah maupun masyarakat selaku
subjek atau objek pajak.
Kepala
BKD Kota Pontianak, Amirullah mengatakan saat ini pihaknya sudah mulai
menerapkan pada jenis pajak usaha restoran dan pajak parkir. Selanjutnya menyusul
objek-objek pajak lainnya.
“Melalui
QROP ini, selain memudahkan WP dan masyarakat, juga untuk memudahkan petugas
lebih cepat, efisien dan praktis dalam melakukan pengawasan terhadap objek
pajak,” ujarnya.
Amirullah
menambahkan, QROP juga untuk mengoptimalkan peran pengawasan masyarakat dan
petugas pajak dalam menjaring objek pajak daerah yang belum terdaftar sebagai
WP daerah.
Label
QROP juga sebagai kendali data pajak berkaitan dengan objek pajak bersangkutan.
Oleh sebab itu, ia mengimbau bagi para WP untuk memasang atau menempatkan QROP
di area atau tempat yang mudah dilihat pada objek pajak atau tempat usahanya
masing-masing sehingga petugas maupun masyarakat bisa dengan mudah
mengaksesnya.
“Dengan
QROP akan lebih mudah mendapatkan titik lokasi dan foto objek pajak sehingga
dapat menambahkan informasi database perpajakan secara up to date atau sesuai
kondisi terkini,” ungkapnya.
Selain
meluncurkan QROP, BKD Kota Pontianak juga memberikan apresiasi berupa
penghargaan kepada pelaku usaha restoran yang dinilai taat menjalankan
kewajiban membayar pajak.
“Kami
memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pelaku usaha yang telah
memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak daerah,” pungkasnya.
Pajak
daerah menyumbang tidak sedikit dari total Rp537,7 miliar Pendapatan Asli
Daerah (PAD) Kota Pontianak di tahun 2022 lalu. Termasuk pajak restoran yang
ikut mendongkrak PAD. Sebagai catatan, realisasi pendapatan pajak restoran dari
tahun ke tahun mengalami peningkatan. Tahun 2018 perolehan pajak restoran
mencapai Rp68 miliar, 2019 Rp72,9 miliar, 2020 Rp46 miliar, 2021 Rp50 miliar
dan 2022 Rp75 miliar dan perolehan ini tertinggi sepanjang tahun. (tim liputan).
Editor
: Humas Yarsi Pontianak