Selegram Cantik Ini Akhirnya Ditahan Kejari Pontianak |
YARSIPONTIANAK.COM
(PONTIANAK) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak telah melakukan eksekusi seorang selegram cantik berinisial RY Alias OLA terkait perkara Tindak
Pidana
penghinaan dan atau
pencemaran nama baik.
Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak berhasil
mengamankan terpidana selegram cantik
berinisial RY Alias OLA saat sedang berada di Gaia Mall, Kabupaten Kuburaya pada hari Senin pukul 10.00 Wib (6 Febuari 2023).
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pontianak, Wahyudi,
S.H., M.Hum melalui siaran
pers yang diterima redaksi www.yarsipontianak.com
yang menyebutkan penahanan terpidana selegram cantik
berinisial RY Alias OLA terkait perkara Pencemaran nama
baik.
RY Alias OLA terjerat tindak pidana mendistribusikan
dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya
Informasi elektronik dan atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang
RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Tim
Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Pontianak telah berhasil mengamankan terpidana berinisial RY Alias OLA di
Gaia Mall, Kabupaten Kubu Raya pada tanggal 06 Febuari 2023 pukul 10.00 Wib berdasarkan Surat
Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak No. Print-4087/O.1.10/Eku.3/10/2022
Tanggal 27 Oktober 2022,” terang Kajari) Pontianak, Wahyudi.
Kemudian terhadap terpidana berinisial RY Alias OLA dilakukan Penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Pontianak
berdasarkan Putusan Kasasi
Mahkamah Agung No. 7712 K/Pid.Sus/2022 Tanggal 20 Desember 2022 dengan amar
putusan Mengabulkan Permohonan Kasasi dari
Pemohon Kasasi Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pontianak.
“Akibat kasus ini terpidana berinisial RY Alias OLA dijatuhkan
Pidana Penjara Selama 2
bulan dan pidana denda
sejumlah Rp.5.000.000,- (Lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda
tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan,” pungkas Kajari
Pontianak. (tim liputan).
Editor : Humas
Yarsi Pontianak