Mantan Pecandu Narkoba Di Desa Pacanggaan Pangarengan |
YARSIPONTIANAK.COM
(SAMPANG) – Kapolres Sampang AKBP Siswantoro S.IK, MH
bersama Wakapolres Sampang, Kompol Jalaludin dan PJU Polres Sampang mendatangi
UD. Tunggal Jaya di Desa Pacanggaan Kecamatan Pangarengan Kabupaten Sampang –
Jawa Timur pada hari Senin (20 Pebruar 2021).
Usaha Dagang
(UD) Tunggal Jaya adalah perusahaan yang memperkerjakan para mantan pecandu
Narkoba dalam membuat alat-alat rumah tangga yang produksinya sudah dikirim ke
berbagai daerah di Indonesia.
Tujuan
kedatangan Kapolres Sampang, AKBP Siswantoro beserta rombongan di Desa
Pecanggaan adalah ingin melihat secara langsung para mantan pecandu Narkoba
yang dipekerjakan dalam UMKM yang bergerak dalam usaha pembuatan alat-alat
rumah tangga seperti panci, dandang, alat pemanggang kue dan lain sebagainya.
Dengan
didampingi Kasat Narkoba Polres Sampang, AKP Igo Fazar Akbar S.IK, M.Si,
Kapolsek Pangarengan Ipda Sujiono SH, Kades Pecanggaan H. Syaiful Islam dan
pemilik usaha H. Muzakar, AKBP Siswantoro melihat mantan pecandu Narkoba sedang
membuat alat-alat rumah tangga yang produksinya sudah dikirim ke berbagai
daerah di Indonesia.
Kepolisian
Resor (Polres) Sampang terus berupaya menjadikan Kabupaten Sampang sebagai
kabupaten yang bersih dari segala peredaran dan penyalahgunaan Narkoba
khususnya jenis sabu.
Selain
memaksimalkan kegiatan represip terhadap para pelaku tindak pidana Narkoba,
Polres Sampang juga terus memasifkan kegiatan preemtif dan preventif dengan
memberikan pembinaan dan penyuluhan bahaya Narkoba kepada semua lini komponen
masyarakat mulai usia dini (pelajar), remaja sampai dewasa.
Polres
Sampang juga menggalang seluruh stakeholder dan seluruh tokoh masyarakat yang
ada di Kabupaten Sampang untuk bersama-sama memberantas berbagai macam jenis
peredaran dan penyalahgunaan Narkoba guna melindungi seluruh masyarakat
khususnya para calon penerus generasi bangsa dari bahaya Narkoba.
Salah satu
bentuk penggalangan Polres Sampang kepada tokoh masyarakat adalah pemberdayaan
mantan pecandu Narkoba di Desa Pacanggaan Kecamatan Pangarengan Kabupaten Sampang
untuk dipekerjakan di UMKM.
AKBP
Siswantoro menyampaikan kepada awak media bahwa pemberdayaan mantan pecandu
Narkoba dalam UMKM merupakan inovasi Satuan Resnakoba Polres Sampang yang
bekerjasama dengan Kades Pacanggaan Kecamatan Pangarengan.
“Program
UMKM Cegah Narkoba ini adalah salah satu kegiatan pencegahan Polres Sampang
terhadap para remaja khususnya mantan pecandu Narkoba agar tidak terjerumus
lagi didalam lingkaran peredaran gelap Narkoba yang sangat merugikan diri
sendiri, keluarga dan masyarakat sekitar,” ujar AKBP Siswantoro.
Kapolres
Sampang menjelaskan dengan memberdayakan para remaja dan mantan pecandu Narkoba
di UMKM tersebut, mereka akan fokus dalam hal positif yang bisa menghasilkan
uang guna memenuhi biaya kebutuhan hidupnya sehari-hari.
“Inovasi ini
akan membawa banyak perubahan kepada masyarakat di desa karena selain dapat
mengurangi peredaran Narkoba, program UMKM Cegah Narkoba bisa meningkatkan
kemampuan dan ketrampilan individu mantan pecandu Narkoba yang bisa menjadi
bekal untuk membuka usaha-usaha baru yang akhirnya menyerap banyak tenaga kerja,”
jelas Kapolres Sampang.
Di hadapan
awak media Kapolres Sampang mengucapkan terima kasih kepada H. Muzakar selaku
pemilik usaha UMKM karena telah menampung dan memberikan penghasilan lebih para
pecandu Narkoba sehingga mengurangi kerawanan Kamtibmas di Desa Pacanggaan
Kecamatan Pangarengan Sampang.
AKBP
Siswantoro berharap program UMKM Cegah Narkoba bisa diadakan di tempat-tempat
lain di Kabupaten Sampang sebagai bentuk dukungan masyarakat kepada Polri dalam
pencegahan Narkoba sekaligus dukungan terhadap pemulihan ekonomi nasional pasca
Pandemi Covid-19. (tim liputan).
Editor :
Humas Yarsi Pontianak