Kuasa Hukum SP Minta Polres Kubu Raya Profesional Tangani Kasus Di Desa Tanjung Beringin

Suarmin, SH.,MH Kuasa Hukum SP 

YARSIPONTIANAK.COM
(KUBU RAYA)
– Nasib malang menimpa SP alias
Susin (23) pemilik warung kopi di Desa Tanjung Beringin Kecamatan Batu Ampar,
Kabupaten Kubu Raya, betapa tidak SP menerima pelunasan hutang konsumen di
warungnya dengan BBM kini harus mendekam di sel tahanan Polres Kubu Raya.   

Hal tersebut
disampaikan Suarmin, SH.,MH yang merupakan kuasa Hukum SP alias Susin, Ia
mengatakan bahwa kliennya menerima Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar sebanyak
140 liter untuk bayar hutang minuman di warungnya dan juga ditukarkan dengan
daging babi, rokok di warungnya oleh pelanggannya bernama Nanang (NS).

“Klien
saya SP bahkan sempat khawatir dan bertanya sebelum menerima BBM Solar dari NS,
apakah solarnya aman, pelaku NS menjawab aman. Jadi menurut pendapat saya dalam
permasalahan ini klien saya SP apabila mengetahui BBM tersebut hasil curian
tentu akan ditolak, meskipun pelaku NS memiliki hutang minuman di
warungnya,” ungkap Suarmin.

Akibat hal
tersebut SP alias Susin ikut terseret kasus dugaan tindak pidana pencurian Bahan
Bakar Minyak (BBM) jenis solar milik CV. Amelia Mulia yang dilakukan oleh
tersangka NS alias Nanang yang merupakan karyawan CV. Amelia Mulia.

Suarmin, SH.,MH.,
menyampaikan, bahwa saat ini kliennya SP alias Susin sudah ditetapkan sebagai
tersangka oleh penyidik dan sudah ditahan di Mapolres Kubu Raya, hal tersebut
disampaikannya kepada awak media pada hari Rabu (15 Pebruari 2023).

Suarmin
berharap kasusnya tangani secara Profesional demi tercapainya rasa keadilan
bagi masyarakat. Karena jelas menurut kliennya menyampaikan bahwa dirinya tidak
mengetahui sama sekali kalau BBM solar sebanyak 140 liter yang ditukarkan
dengan daging babi, rokok dan untuk bayar hutang minuman di warungnya oleh
pelaku NS merupakan hasil curian dari perusahaan tempat pelaku bekerja.

Lanjut kata
Suarmin, terkait adanya informasi dari pihak keluarga Susin bahwa pelaku
pencurian NS juga ada menjual BBM solar kepada warga lainnya akan tetapi yang
ditahan hanya kliennya saja.

“Oleh karena
itu saya berharap agar semua bisa ditangani secara profesional. Kalau memang
ada tersangka lainnya yang diduga terlibat dan ikut membeli BBM solar dari
pelaku NS, seharusnya juga ditindak dan diproses sesuai hukum yang berlaku,”
terangnya.

Suarmin
mengatakan berdasarkan infomasi yang diterimanya, BBM milik CV. Amelia hilang
itu sebanyak 17 ton. Sementara yang diberikan kepada SP untuk bayar hutang dan
tukar babi hanya 140 liter.

“Jadi dijual
kemana saja BBM Solar selebihnya, kenapa hanya Susin saja yang menerima BBM
Solar yang diproses dan ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Suarmin.

Suarmin,
SH.,MH selaku kuasa Hukum SP alias Susin meminta Polres Kubu Raya profesional
dalam menangani kasus atau perkara jangan terkesan tebang pilih, Ia mengatakan
akan mendampingi Kliennya hingga tuntas dan mendapat kejelasan status dan
perkara ini tuntas. (tim liputan).

Editor :
Firdaus