Berusaha Kabur Dan Lawan Polisi, Pencuri Kendaraan Bermotor Di 15 TKP Ditembak

Tersangka Pencuri Kendaraan Bermotor Di 15 TKP Ditembak Polisi

YARSIPONTIANAK.COM
(KUBU RAYA)
– Tim Gabungan Joker Polsek
Sungai Raya dan Jatanras Polres Kubu Raya terpaksa melumpuhkan pelaku pencurian
Kendaraan Bermotor (Curanmor) berinisial PA Alias ARI Alias AL (29) warga
Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur.

PA Alias ARI
Alias AL (29) warga Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur ditangkap
dirumahnya di Jalan Tanjung Raya II Gg.Karya II Kelurahan Saigon Kecamatan
Pontianak Timur Kota Pontianak, setelah dua kali lolos dari kejaran pihak
kepolisian akhirnya pelaku maling motor tersebut berhasil di ringkus pada hari Senin
(20 Pebruari 2023).

Pria 29
tahun ini terpaksa dilumpuhkan petugas gabungan dengan timah panas di kaki
sebelah kiri, lantaran pelaku melarikan diri dan melakukan perlawan terhadap petugas
pada saat penangkapan dan dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti 1
unit sepeda motor Yamaha Vega 110 CC Warna Perak KB 2668 HC

Saat
dikonfirmasi Kamis 23 Februari 2023 pagi, Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief
Hidayat, S.H., S.I.K melalui Kapolsek Sungai Raya, AKP Hasiholand Saragih, S.H
membenarkan penakapan PA Alias ARI Als AL (29) warga Kelurahan Saigon Kecamatan
Pontianak Timur.

“Pada
saat penangkapan, pelaku sempat melarikan diri dengan cara meloncat melewati
jendela bagian belakang rumah pelaku, namun petugas berhasil menangkap pelaku,
akan tetapi pelaku berhasil melepaskan diri dengan cara menendang petugas di
bagian perut lalu naik ke atap rumah,” kata Hasiholand

AKP
Hasiholand Saragihmengatakan meski sempat mendapat perlawanan namun dengan
sigap seorang petugas tetap berupaya mengejar pelaku walaupun petugas tersebut
alami luka robek di bagian kaki kanannya, akhirnya tersangka dapat dibekuk oleh
petugas dengan tindakan tegas dan terukur.

“Pelaku
ini merupakan residivis dan sangat licin, sudah dua kali lolos pada saat akan
kami tangkap, namun yang ketiga ini  berhasil ditangkap walaupun tetap melakukan
perlawanan kepada petugas,” kata Hasiholand.

Hasiholan
membeberkan dari penyelidikan mendalam ternyata dua Tempat Kejadian Perkara (TKP)
pencurian sepeda motor di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya PA Alias
ARI Alisa AL pelakunya, namun untuk kendaraan sepeda motor Honda CRV wana
abu-abu KB 2617 MX yang dicuri oleh pelaku dan di jual di Kabupaten Kapuas Hulu
dan saat ini petugas masih melakukan pencarian barang bukti tersebut.

“Dari
terungkapnya kasus pencurian sepeda motor di dua TKP satu lokasi di Kecamatan
Sungai Raya ini, terkuak ternyata pelaku telah melakukan tidak kejahatan di
tempat lain, 4 TKP di Kecamatan Pontianak Timur dan 9 TKP di Kecamatan Tayan
Kabupaten Sanggau, jadi di tambah 2 TKP di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu
Raya di total 15 TKP,” ungkap Hasiholand 
 

Saat ini tim
penyidik masih terus melakukan penyelidikan mendalam, tidak menutup kemungkinan
pelaku ini memiliki komplotan dan masih ada melakukan perbuatan tindak
kejahatan di wilayah Hukum Polres Kubu Raya, karna pelaku merupakan pencuri
lintas Kabupaten.

“Atas
perbuatannya pelaku pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) berinisial PA Alias
ARI Alias AL (29) warga Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur disangkakan
dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,”
pungkas AKP Hasiholand Saragih. (tim liputan).

Editor :
Humas Yarsi Pontianak