Satresnarkoba Polres Kubu Raya Kembali Ringkus Pengedar Narkoba |
YARSIPONTIANAK.COM
(KUBU RAYA) – Tim Satuan Narkoba Polres Kubu Raya kembali
berhasil menangkap pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu-sabu, pelaku berinisial
AN (25) yang merupakan warga Sungai Jawi ditangkap tangan oleh Satresnarkoba
Polres Kubu Raya pada hari Sabtu (21 Januari 2023) lalu.
Hal tersebut
disampaikan Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K., melalui
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade Surdiansyah, Ia mengatakan bahwa pelaku
berinisial AN (25) yang merupakan warga Sungai Jawi diciduk Tim Satuan Reserse
Narkoba Polres Kubu Raya saat akan mengantarkan dagangannya berupa narkoba
jenis sabu kepada pemesan yang berlokasi di Jalan Cendana Sungai Rengas
Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya.
“Berkat
informasi yang didapat dari warga masyarakat dan kerja keras Satresnarkoba
Polres Kubu Raya yang melakukan penyelidikan dan pengungkapan akhirnya
membuahkan hasil dan menangkap terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu
bersama baerang buktinya,” ungkap Ade.
Aipda Ade Surdiansyah
menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berinisial AN (25) yang merupakan warga
Sungai Jawi itu berdasarkan informasi dari warga setempat, AN diduga keras
mengedarkan Narkoba jenis sabu seberat 0,21 Gram dan saat penangkapan barang
bukti itu dalam penguasaannya.
“Saat diintrogasi
oleh polisi, AN mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya. Sabu seberat
0,21 gram dibelinya dari pria berinisial AW asal Kampung Beting Kecamatan
Pontianak Timur dan barang tersebut akan dijual kepada pemesan berinisial KK
dan AN medapatkan keuntungan ratusan ribu rupiah dari penjualan sabu tersebut,
namun belum sempat terjual AN sudah ditangkap,” terang Ade.
Saat ini AN
beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Kubu Raya untuk pengembangan
lebih lanjut, tidak menutup kemungkinan AN memiliki jaringan di Kabupaten Kubu
Raya dan saat ini Tim masih melakukan penyelidikan terhadap AW dan KK.
“Sesuai
arahan Bapak Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K., kembali kami
tegaskan bahwa tidak ada tempat bagi pelaku tindak pidana di wilayah hukum
Polres Kubu Raya ini,” tegas Aipda Ade Surdiansyah.
Akibat
perbuatannya Pelaku terjerat Pasal 114 ayat (1) dan Psl 112 ayat (1) UU No.35
Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman penjara minimal kurungan 5 tahun
dan maksimal 20 tahun dengan barang bukti 1 plastik klip transparan yang
didalam nya berisikan 1 plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal
diduga narkotika jenis sabu, 1 lembar palstik klip kosong, 1 unit handphone
merk Redmi warna biru dan 1 unit Sepeda motor warna hitam. (tim liputan).
Editor : Humas
Yarsi Pontianak