Residivis Spesialis Pencurian Ini Kembali di Tangkap Polisi |
YARSIPONTIANAK.COM
(KUBU RAYA) – Seorang Residivis Spesialis
Pencurian berinisial DN (21) berhasil ditangkap ditangkap Satuan Reserse
Kriminal (Satreskrim) Polsek Sungai Raya jajaran Polres Kubu Raya, DN kembali
ditangkap dengan kasus yang sama.
Sudah sering
ditangkap dan diamankan di balik jeruji besi, bukannya bertobat DN kembali
mengaktifkan keahliannya sebagai spesialis pencurian, DN melakukan aksinya di
Rumah Makan Selera Sederhana Jalan Raya Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya
Kabupaten Kubu Raya.
Penangkapan Seorang
Residivis Spesialis Pencurian berinisial DN (21) disampaikan Kapolres Kubu Raya,
AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K., melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aipda
Ade Surdiansyah, Ia membenarkan penangkapan DN dan saat ini sedang dalam
pendalaman oleh Polsek Sungai Raya, hal tersebut disampaikannya pada hari Sabtu
(7 Januari 2023).
Aipda Ade Surdiansyah
menjelaskan tersangka DN baru saja menghirup udara bebas dari lembaga
kemasyarakatan dengan kasus pencurian, pada Senin 15 Agustus 2022 tahun lalu
dengan masa hukuman 1 tahun penjara sesuai raport yang dikeluarkan Pengadilan
Negeri Mempawah.
“DN kembali
melakukan aksinya di Rumah Makan Selera Sederhana Jalan Raya Desa Kapur
Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya dan DN mengakuinya dan dari pengakuannya,
ia melakukan pencurian tersebut dengan cara merusak dinding seng di belakang
rumah makan selera sederhana, selanjutnya masuk kedalam,” terang Ade.
DN berhasil
menggasak barang milik korban berupa 4 (empat) buah tabung gas 3 Kg, 3 buah
celengan yang berisikan uang kurang lebih sebesar Rp. 1.660.000,- (satu juta
enam ratus enam puluh ribu rupiah), selanjutnya 1 (satu) buah kotak amal yang
berisikan uang sebesar Rp.400.000,- ( empat ratus ribu rupiah).
Korban
pemilik RM Selera Sederhana telah melaporkan peristiwa pencurian yang ia alami
ke Polsek Sungai Raya dengan Laporan Polisi LP/B/1/I/2023 SPKT/SEK SUNGAI
RAYA/POLRES KUBU RAYA/POLDA KALIMANTAN BARAT tanggal 03 Januari 2023 dengan
mengalami kerugian sebesar Rp.2.060.000,- (Dua juta enam puluh ribu rupiah).
Berdasar laporan
korban tersebut Satreskrim Polsek Sungai Raya melakukan pengejaran dan berhasil
lakukan penangkapan tersangka berinisial DN pada hari Selasa 3 Januari 2023 di
Jalan Desa Kapur pada saat ia akan menuju arah Desa Sungai Ambawang jam 09.00
Wib.
Selanjutnya
DN diamankan beserta barang bukti 4 (empat) buah tabung gas berwarna hijau, 1
(satu) buah celengan warna hijau, 2 (dua) buah celengan berwarna cokelat, 1
(satu) buah kotak amal ke Polsek Sungai Raya Dan DN mengakui uang hasil pencurian yang ia
lakukan sejumlah Rp.2.060.000,- (Dua juta enam puluh ribu rupiah) dihabiskan DN
untuk keperluannya sehari-hari
“Saat
ini kasus DN dalam proses penyidikan lebih lanjut karena terkuak DN mengakui
ada melakukan pencurian di dua lokasi wilayah Desa Kapur, Akibat perbuatannya
DN terjerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,: jelas Ade lagi.
Kasubsi
Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade Surdiansyah menghimbau kepada masyarakat
untuk menjadi Polisi untuk dirinya sendiri, lakukan pengamanan pintu dan
jendela baik di rumah mau pun di tempat usaha.
“Marilah
kita semua tetap waspada terhadap aksi kejahatan, kami tegaskan lagi bahwa
tidak ada ruang dan waktu untuk pelaku tindak kejahahatan di wilayah hukum
Polres Kubu Raya, dan kami himbau masyarakat untuk jadi Polisi untuk dirinya
sendiri, artinya amankan harta benda ditempat yang aman sehingga meminimalisir
tindak kejahatan sehingga kejadian tersebut
tidak terulang kembali,” pungkas Aipda Ade Surdiansyah. (tim liputan).
Editor : Humas
Yarsi Pontianak