Polisi Beberkan Kronologi Penangkapan Pelaku Pencurian Mobil Di Kubu Raya

 Pelaku Pencurian Mobil Di Kubu Raya

YARSIPONTIANAK.COM
(KUBU RAYA)
– Meskipun harus lakukan
kejar-kejaran layaknya di film action, akhirnya Tim Gabungan Satuan Reserse
Kriminal (Reskrim) Polsek Sungai Raya Jajaran Polres Kubu Raya serta Tim Jatanras
Polresta Pontianak Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian satu
unit Mobil Minibus yang
terjadi pada Kamis (19 Januari 2023) lalu.

Hal tersebut
disampaikan Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K., melalui
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade Surdiansyah, Ia mengatakan dua
terduga pelaku kasus tindak pidana pencurian satu unit Mobil ini berinisial WO
(27) dan RI (32) yang merupakan warga Semarang yang sudah berdomisil di
Kabupaten Kubu Raya.

“Keduanya
berhasil ditangkap atas kerjasama Jatarans Polres Kubu Raya bersama Jatanras
Polresta Pontianak Kota berdasarkan laporan Korban Sunardi (29) warga Jalan
Merdeka Dua Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya atas peristiwa pencurian satu
unit Mobil Minibus Daihatsu Sigra-R Deluxe KB 1715 MH miliknya ke Polsek Sungai
Raya pada Senin 9 Januari 2022 jam 02.30 Wib pagi untuk ditindak lanjuti oleh Polsek
Sungai Raya Jajaran Polres Kubu Raya,” terang Ade.

Akibat tindak
pidana pencurian satu unit Mobil Minibus Daihatsu Sigra-R Deluxe KB 1715 MH
Tahun 2020 warna Merah tersebut, Korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp.
129.000.000,- (seratus dua puluh sembilan juta rupiah).

Berdasarkan
laporan Korban Sunardi (29) warga Jalan Merdeka Dua Desa Limbung, Kecamatan
Sungai Raya Peristiwa pencurian itu terjadi di halaman parkir sebelah rumah
korban beralamatkan di Jalan Merdeka Dua Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya,
Kabupaten Kubu Raya.

“Pelaku
mengambil mobil korban dengan cara mencongkel jendela rumah korban, lalu masuk
dan mengambil kunci mobil yang terletak di atas meja ruang tamu, selanjutnya
pelaku masuk kedalam kamar membongkar isi lemari korban dan mengambil kunci
cadangan mobil tersebut,” terang Ade.

Aipda Ade
Surdiansyah menjelaskan kedua tersangka pelaku ditangkap terpisah oleh Tim
Gabungan, WO ditangkap di Jalan Ahmad Yani II tepatnya di depan Alfamart,
sempat terjadi aksi kejar-kejaran, sedangkan tersangka berikutnya RI ditangkap
di Polres Kubu Raya setelah diserahkan oleh pihak keluarganya untuk proses
lebih lanjut.

“Dari
tersangka kami mengamankan 1 unit  Mobil  Minibus Daihatsu Sigra-R Deluxe 1.2 MT KB 1715
MH Tahun 2020 warna Merah Solid, 1 buah Stnk Mobil Daihatsu Sigra-R a.n Sunardi
dan 1 buah kunci Mobil warna Hitam, terhadap kedua tersangka terancam Pasal 363
KUHPidana Ayat 1 ke 4e dan 5e KUHPidana dengan maksimal kurungan 7 tahun
penjara
,” Pungkas Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya
Aipda Ade Surdiansyah. (tim liputan).

Editor : Humas
Yarsi Pontianak