KORWASBIN PPNS Diharapkan Lebih Profesional Dalam Pencegahan Korupsi

KORWASBIN PPNS Diharapkan Lebih Profesional Dalam Pencegahan Korupsi

YARSIPONTIANAK.COM
(PONTIANAK)
– Asisten Administrasi dan Umum
Setda Prov Kalbar, Drs. H. Alfian Salam, M.M, menghadiri Kegiatan Pembinaan dan
Peningkatan Kemampuan Penyidikan Penyidik Polri dan Penyidik Pegawai Negeri
Sipil (PPNS) Mewakili Gubernur Kalimantan, H Sutarmidji, SH.M.Hum Kegiatan
dilaksanakan di Hotel Grand Mahkota Pontianak pada hari Kamis (26 Januari 2023).

 

Kegiatan
yang mengangkat Tema “Penguatan Fungsi Korwasbin PPNS Bersama Organisasi
Perangkat Daerah Guna Mendukung Penyidikan PPNS dalam rangka Percepatan
Pembangunan Nasional” ini merupakan wujud komitmen bersama untuk terus berupaya
meningkatkan profesionalisme dalam penyelenggaraan Pemerintahan yang bersih
melayani bebas dari korupsi.

 

Selain itu
kegiatan ini merupakan roadmap transformasi Polri di bidang operasional dalam
peningkatan kinerja penegakan hukum yang profesional, akuntabel, transparan dan
berkeadilan melalui peningkatan sinergi criminal justice system antara penyidik
Polri, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan penegak hukum lainnya.

 

Untuk
diketahui Biro Korwas PPNS merupakan unsur pelaksana teknis Bareskrim Polri
yang berada di bawah Kabareskrim Polri, Biro Korwas PPNS bertugas menyelenggarakan
perencanaan, analisis dan evaluasi pelaksanaan tugas koordinasi, pengawasan dan
pembinaan penyidikan bagi PPNS.

 

“Keberadaan
PPNS di lingkungan pemerintah daerah telah diatur sebagaimana dalam Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019. PPNS menjadi kunci utama penegakan
peraturan daerah, dimana Penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Perda
hanya dapat dilakukan oleh pejabat penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan”, terang Alfian.

 

PPNS dalam
melaksanakan tugasnya menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum dan
berkoordinasi dengan penyidik Polisi Negara Republik Indonesia setempat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Dalam
melaksanakan penegakan Perda, Satpol PP bertindak selaku koordinator PPNS di
lingkungan Pemerintah Daerah serta mewadahi keberadaan PPNS yang berada pada
Satpol PP dan perangkat daerah lainnya.

 

Dirinya
menambahkan bahwa tantangan kedepan bagi PPNS dituntut bekerja secara cepat,
transparan dan tertib administrasi. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi PPNS
yang berada pada Pemerintah Provinsi, dirasakan belum berjalan secara efektif
dan efisien sehingga diperlukan penguatan peran dan kerja sama antar instansi
dalam penegakkan hukum di wilayah Provinsi Kalimantan Barat.

 

“Kompetensi
dan kualitas PPNS juga perlu ditingkatkan dan dijaga seiring dengan
perkembangan zaman seperti di era digital sekarang ini. Kepada seluruh Jajaran
penyidik Polri dan PPNS agar pelaksanaan penegakan hukum menjadi tanggung jawab
bersama dimana penegakan hukum tidak hanya melihat dari sudut pandang kepastian
hukum saja, namun juga mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat serta
mendukung percepatan pembangunan nasional”, ungkapnya.

 

Di akhir
sambutannya, terkait dengan adanya wacana jabatan PPNS yang akan dijadikan
Jabatan Fungsional, dirinya berharap rencana tersebut agar cepat terwujud
sehingga dalam menjalankan tugasnya PPNS dapat lebih profesional, mandiri serta
jenjang karir menjadi lebih jelas dan fokus terhadap tugas dan fungsi yang
telah ditetapkan.

 

“Semoga
kegiatan ini menjadi momen untuk bersama-sama kita tingkatkan sinergitas,
kolaborasi dan koordinasi yang efektif dalam memberantas korupsi. Kita
tinggalkan ego sektoral antar lembaga untuk membagun budaya anti korupsi serta
kerjasama yang telah terjalin semoga dapat terus berlanjut dan percepatan
pembangunan nasional dapat terwujud”, tutupnya. (tim liputan).

 

Editor : Humas
Yarsi Pontianak