Walikota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono Bersama Ombudsman Kalbar |
(PONTIANAK) – Kota Pontianak kembali
menyandang predikat Zona Hijau penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman
RI. Hasil tersebut diperoleh pada Penganugerahan Predikat Kepatuhan Standar
Pelayanan Publik Tahun 2022 di Jakarta pada hari Kamis (22 Desember 2022) lalu.
Pemerintah
Kota Pontianak memperoleh nilai tentinggi yaitu dengan nilai 87,03, sehingga Kota
Pontianak meraih nilai tertinggi dari lima pemerintah daerah (pemda) tingkat
kabupaten dan kota se-Provinsi Kalimantan Barat.
Wali Kota
Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, capaian yang diraih tersebut tidak
terlepas dari peran seluruh instansi penyelenggara pelayanan publik,
stakeholder serta masyarakat.
Kerja keras
untuk memberikan pelayanan yang optimal sudah menjadi kewajiban bagi Aparatur
Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Meski
demikian, pelayanan publik memang tidak terlepas dari berbagai keluhan dari
masyarakat yang dilayani.
Oleh sebab
itu, ia menekankan agar para aparatur yang memberikan pelayanan langsung kepada
masyarakat untuk segera merespon dan menindaklanjuti sebagai bahan evaluasi
dalam memperbaiki pelayanan publik.
“Sekecil
apapun keluhan atau sebanyak apapun keluhan itu harus kita respon untuk menjadi
catatan dalam perbaikan,” ujarnya usai menerima kunjungan jajaran
Ombudsman RI Perwakilan Kalbar di Ruang VIP Wali Kota, Senin (26 Desember 2022).
Kemudian,
lanjut Edi, dalam upaya meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan
publik, pihaknya terus melakukan evaluasi, mulai dari sarana prasarana hingga
pelayanan. Satu diantaranya adalah Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan
pelayanan administrasi kependudukan yang ada di Gedung Terpadu Sutoyo.
Perbaikan-perbaikan
untuk meningkatkan mutu pelayanan publik terus dilakukan meskipun sudah masuk
zona hijau.
“Intinya,
bagaimana membuat masyarakat yang mendapatkan pelayanan itu merasa
nyaman,” ungkapnya.
Kemudahan
mengakses pelayanan publik bagi ibu hamil, lansia dan difabel juga tidak luput
dari prioritas Pemkot Pontianak. Hal ini bertujuan supaya masyarakat yang
memerlukan pelayanan khusus bisa terlayani dengan baik.
“Baik
itu sarana prasarananya maupun kemudahan akses jenis pelayanan lainnya,”
tuturnya.
Edi
menambahkan, pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kapuas Indah yang saat
ini tengah dikerjakan, diharapkan semakin mempermudah dan mempercepat pelayanan
publik. Sebab, di MPP nantinya akan ada berbagai jenis pelayanan publik yang
terpusat dalam satu gedung.
“Kalau
gedung Mal Pelayanan Publik sudah jadi, maka akan semakin mudah dan cepat
karena terpusat dengan fasilitas dan kualitas yang sesuai standar
pelayanan,” imbuhnya.
Kota
Pontianak merupakan satu diantara lima pemda yang meraih Zona Hijau penyelenggaraan
pelayanan publik. Adapun kelima pemda yang masuk kategori Zona Hijau adalah
Pemkot Pontianak di urutan pertama dengan nilai 87,03, Pemkab Sanggau di urutan
kedua dengan nilai 85,52, Pemkab Kubu Raya di urutan ketiga dengan nilai 81,02,
Pemkab Landak di urutan keempat dengan nilai 80,25 dan Pemkab Ketapang di
urutan kelima dengan nilai 80,05.
Pada
penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 dilakukan penilaian
terhadap empat komponen, yakni input (variabel kompetensi pejabat atau petugas
pelayanan dan sarana prasarana pelayanan), proses (pemenuhan standar pelayanan
publik), output (persepsi pengguna layanan terhadap maladministrasi), dan
pengaduan (kompetensi pengelolaan pengaduan dan sarana prasarana pengaduan).
Dengan
demikian pada Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2022
menggunakan metodologi yang lebih kompleks dan dapat lebih dekat lagi
mencerminkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik sebenarnya. (tim liputan).
Editor : Humas
Yarsi Pontianak