Para Tersangka Kasus Pencurian Kabel Tower |
YARSIPONTIANAK.COM
(KUBU RAYA) – Satuan Reserse Polsek Sungai
Ambawang berhasil mengungkap kasus pencurian kabel Tower Indosat di Jalan Parit
Limau Dusun Mega Kencana RT 001/RW 006 Desa Mega Timur Kecamatan Sui Ambawang
Kabupaten Kubu Raya yang terjadi pada hari Rabu (23 November 2022) lalu.
Setelah
melalui serangkaian penyelidikan dan pengejaran, akhirnya polisi berhasil
membekuk pelaku pencurian yang disinyalir mengakibatkan kerugian sebesar Rp.
22.500.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah).
Penangkapan
para terduga pelaku kasus pencurian kabel Tower Indosat disampaikan Kapolsek
Sungai Ambawang, Ipda Surya Boy Michael Sihaloho, S.Tr.K. pada hari Kamis (15
Desember 2022).
“Pelaku
pencurian berinisial SN (42), SI (44) dan FY (37) telah berhasil ditangkap Satuan
Reserse Polsek Sungai Ambawang, tiga orang ini diduga melakukan pencurian kabel
di Tower Indosat pada Rabu tanggal 23 November 2022 sekira pukul 04.00 Wib pagi,”
terang Ipda Surya Boy Michael Sihaloho.
Boy
menjelaskan kronologi pencurian, sebelum melakukan pencurian ke tiga tersangka
pada hari Senin tanggal 21 November 2022 melakukan pemantau lokasi tower
tersebut, selanjutnya Rabu tanggal 23 November 2022 tiga pelaku ini berangkat
dengan mempersiapkan peralatan guna
melakukan aksi pencurian tersebut.
“Ketiga
pelaku masuk ke dalam area Tower Indosat melalui lobang pagar kawat yang
sebelumnya dirusak oleh pelaku SN, setelah berada di area tower ketiga pelaku
langsung memotong kabel ground tower dan memasukan kabel tersebut ke dalam
karung, naas SN (42), SI (44) dan FY (37) tertangkap oleh penjaga tower indosat
bersama warga setempat,” tutur Boy.
Kapolsek
mengatakan para terduga pelaku tersebut yang berinisial SN merupakan warga
Pontianak, sementara SI merupakan warga Teluk Pakedai dan FY warga Pontianak
dan ketiganya kini telah ditangkap dan berada di sel tahanan polsek Sungai
Ambawang.
“Saat ini tersangka
beserta barang bukti kami amankan ke Polsek Sungai Ambawang untuk proses
Penyidikan lebih lanjut, setelah dilakukannya interogasi ketiga pelaku mengakui
perbuatannya,” jelasnya.
Sementara
itu Kasubsi Penmas Humas Polres Kubu Raya, Aipa Ade Surdiansyah membenarkan
penangkapan tersebut, Ade mengatakan saat ini ketiga pelaku pencurian masih
dilakukan penyidik lebih lanjut, tidak menutup kemungkinan ketiga pelaku ini
melakukan kejahatan di tempat lain wilayah hukum Polres Kubu Raya.
Dari
keterangan didapat bahwa jika perbuatan ketiga tersangka tersebut berhasil, kabel
hasil pencurian itu akan dijual dan hasil dari penjualan akan dipergunakan
ketiga tersangka untuk kebutuhan sehari-hari.
“Akibat
perbutan ketiga pelaku dikenakan sangkaan Pasal 363 KUHP tentang pencurian
dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Ade. (tim
liputan).
Editor : Humas
Yarsi Pontianak